SOLO (Panjimas.com) – Statemen Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 mendatang, ormas Islam tidak boleh lagi melakukan razia dan penyegelan tempat tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun menuai kecaman dari para tokoh dan elemen umat Islam.
Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menilai pernyataan Kapolri tersebut tidak bijak dalam melihat sejumlah kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Humas LUIS, Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Kamis (11/12/2014) di Solo.
“Tempat hiburan semisal karaoke, pup, diskotik, spa, cafe, rumah bilyard dan beberapa penginapan, hotel harus diatur dan diawasi secara ketat. Tempat tersebut sering digunakan untuk mesum, miras, transaksi narkoba, hingga human triffiking. Sudah banyak warga maupun mahasiswa, pelajar yang menjadi korban,” tegasnya.
LUIS sendiri selama ini melakukan razia dan penyegelan sejumlah tempat hiburan plus plus yang sering digunakan untuk mesum sudah sesuai prosedur. Awalnya memberikan peringatan kepada tempat tersebut, kemudian melaporkan kepada aparat, dan jika aparat tidak segera cepat bertindak, LUIS beserta warga setempat dan umat Islam akan mengambil sikap tegas sesuai syari’at Islam.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali membuat pernyataan kontroversi dan mencederai umat Islam. Sutarman menyatakan, tahun 2015 mendatang tidak boleh ada lagi ormas Islam yang melakukan razia dan penyegelan tempat aliran sesat seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan lainnya.
Pernyataan Sutarman ini untuk menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi agar hal itu tak terjadi lagi pada 2015. Perintah Sutarman itu diberikan pada para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan ditutup pada Jum’at (5/12/2014).
“Tidak boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk aliran keagamaan (aliran sesat –red), sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada Beritasatu.com, pada Minggu (7/12/2014).
Selain itu, Kapolri menurut Ronny juga menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada razia oleh ormas Islam terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa terkecuali. “Perlindungan terhadap kelompok minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara maksimal,” tegas Ronny. [GA]