Jakarta, Panjimas – Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas setuju dengan Menkopolhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan pondok pesantren Az Zaitun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.
“Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakkukan oleh tokoh yang bernama panji gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Buya Anwar Abbas, jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Az Zaitunnya. Untuk itu saya menilai apa yang disampaikan Menko polhukam tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim mui tentang Az Zaitun tahun 2002 dimana tim tersebut telah merekomendasikan kepada pimpinan MUI untuk :
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di
Ma’had Al-Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif
menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip
kemashlahatan umat.
Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Az Zaitun yang bermasalah sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut sekarang secara empirik dan material menurut menko polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut.
“Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus panji gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya, ” tandas Buya Anwar.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh menko polhukam tidak perlu dibubarkan. Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan.
“Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren Az Zaitun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama, ” pungkasnya.