Jakarta, Panjimas – Atas penangkapan seorang peneliti BRIN yang melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan “Menghalalkan Darah Warga Muhammadiyah”. Pihak LBH Muhammadiyah pada hari Senin, (1/5/2023) mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Mabes Polri itu.
“Tentunya kami dari LBH PP Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menetapkan Sdr APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. Hanya saja, langkah hukum Polri belum mengarah ke calon tersangka lain misalnya terhadap Sdr TDj yang menjadi pihak terlapor dalam laporan atau pengaduan kami beberapa waktu lalu,” ujar Gufroni, SH.,MH
Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah itu juga mengatakan bahwa Muhammadiyah meyakini bahwa TDj diduga telah melakukan tindak pidana berupa fitnah terkait tuduhan bahwa Muhammadiyah tidak taat keputusan pemerintah.
“Mustinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian. Kalau tidak bisa pakai skema Turut Serta Pasal 55 ayat 1 poin 2 KUHP, bisa pakai skema perbantuan via Pasal 56 KUHP poin 2 (“yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan”),” tandasnya
lebih lanjut dirinya mengatakan kalau TDj dalam mengelola postingannya tidak menjalankan fungsi/peran memoderasi forum komentar postingannya. Artinya dia memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berbuat jahat (ujaran kebencian), dalam hal ini yg dilakukan oleh AP Hasanuddin.
“Jadi dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj sebagai orang yang menjadi pemicu atas unggahan APH dan melakukan pembiaran atas komentar unggahan APH,” pungkasnya.