Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah hukumnya kita meninggalkan shalat Jumat disebabkan pekerjaan yang tidak bisa kita tinggalkan atau karena sistem dan waktu kerja di tempat kita bekerja yang tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat?
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam Islam, shalat Jumat merupakan syiar agama Allah yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal, tidak dalam perjalanan serta tidak ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk melaksanakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat al-Jum’ah [62]: 9).
Dan setiap Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat Jumat tidak boleh sama sekali meninggalkannya tanpa ada alasan atau halangan syar’i yang membolehkannya untuk tidak melaksanakannya karena itu merupakan dosa besar (min al-kabair). Banyak sekali hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan ancaman bagi kaum muslimin yang berani untuk meninggalkan shalat Jumat tanpa ada halangan syar’i, di antaranya adalah:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Riwayat Muslim).
عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لقوم يتخلفون عن الجمعة: (لقد هممت أن آمر رجلاً يصلي بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at, “Sungguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jumat”. (Riwayat Muslim).
روى أبو الجعد الضمري رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: “من ترك ثلاث جمع تهاونا من غير عذر طبع الله على قلبه
Abu Ja’d al-Dhamari meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup mati hatinya.” (Riwayat Abu Daud, Tirmizi, al-Nasa`i dan Ibnu Majah).
Oleh karena itu, dalam memilih pekerjaan umat Islam harus memilih dan mencari pekerjaan serta tempat kerja yang memungkinkan dia untuk melaksanakan ibadah dan syiar-syiar agama Allah yang diwajibkan. Meskipun terkadang penghasilannya lebih sedikit dibandingkan pekerjaan atau tempat kerja yang lain. Karena nilai materi yang kita dapatkan tapi dengan meninggalkan kewajiban kita sebagai Muslim itu tidak dapat dibandingkan dengan nilai ibadah kepada Allah Ta’ala. Dan Allah telah menjanjikan bahwa barangsiapa yang bertaqwa kepada-Nya maka dia akan memberikan solusi bagi masalah-masalahnya dan akan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka.
وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Surat al-Thalaq [65]: 2-3).
Ulama menjelaskan bahwa yang dapat dijadikan sebagai halangan syar’i yang menyebabkan seorang Muslim boleh meninggalkan shalat Jumat adalah setiap hal yang membahayakan dia, sangat menyusahkannya yang tidak seperti biasanya atau kekhwatiran yang kuat akan adanya mudharat bagi mata pencaharian dan rizki bagi dirinya serta orang yang menjadi tanggungannya. Ulama menyebutkan bahwa pekerjaan dapat menjadi halangan syar’i untuk tidak melaksanakan shalat Jumat hanya dalam dua keadaan.
Pertama, pekerjaan itu harus mengandung maslahat besar yang tidak dapat dicapai kecuali dengan tetap berkerja dan meninggalkan shalat Jum’at, di mana jika ditinggalkan maka akan timbul bahaya besar dan tidak ada yang menggantikannya untuk melakukan perkerjaan itu. Seperti dokter di UGD, polisi atau satpam yang menjaga harta dan rumah masyarakat dari pencurian dan perampokan. Maka dibolehkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat pada waktu shiftnya.
Kedua, pekerjaan itu adalah sumber satu-satunya bagi penghasilannya dan dia tidak mempunyai materi lagi selain hasil dari pekerjaan itu untuk mencukupi kebutuhan primer dirinya dan keluarganya, maka dalam hal ini dia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan tetap bekerja karena darurat sampai dia mendapatkan pekerjaan lain yang memungkinkannya melaksanakan ibadah shalat Jumat
Jadi setiap muslim harus berusaha dengan segala cara untuk dapat melaksanakan kewajiban shalat Jumat dan tidak dengan mudah meninggalkannya karena alasan yang tidak syar’i, tapi kalau memang ada alasan syar’i maka dibolehkan baginya meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zuhur. Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir