Oleh : Farra Ismarosa
Tenaga Honorer yang sering kita ketahui sebagai pegawai tidak tetap atau belum tetap ini menjadi pembahasan akhir akhir ini. Pasalnya status kepegawaian mereka tahun depan terancam dihapus. Padahal di negri kita tercinta, Tenaga Honorer masih lumayan banyak. Entah dari badan pendidik, administrative, maupun yang lainnya. Tak hanya itu, menjadi pegawai honorer yang dilakoni tahun menahun oleh mereka juga dijadikan ladang masyarakat untk mencari kehidupan yang layak dan diharapkan dapat menjadi sarana penyaluran keahlian mereka agar dapat bermanfaat bagi sekitar. Tapi bagaimana jika status kepegawaian mereka terancam dihapus pemerintah?
Dilansir dari Republika, pada Ahad (5/6/22), Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyatakan dalam siaran pers nya tentang kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Ia melanjutkan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan, sebab sebelumnya banyak direkrut dari sistem yang tidak jelas, yaitu dari masing masing instansi, tidak atas kehendak pemerintah pusat. Sehingga hal itu kerap menjadikan tenaga honorer mendapat gaji dibawah UMR karena bergantung dengan kemampuan instansi masing masing.
Dengan dihapusnya, pemerintah berharap para pekerja dapat dialihkan menjadi tenaga tambahan dalam setiap perusahaaan atau instansi sesuai kebutuhan. Yaitu dengan model pengangkatan secara outsourcing.
Dari Pegawai Honorer jadi Pekerja Outsourcing
Sistem Outsourcing yang dianggap solusi untuk kesejaheraan Tenaga Honorer sepertinya tidak menjadi solusi yang tepat. Karena yang kita tahu, sistem buah dari kapitalis selalu punya kekurangan. Bahkan kemungkinan besar perubahan ini tidak memberi kepastian nasib pekerja menjadi lebih layak. Pasalnya penggunaan pihak ketiga dalam suatu perusahaan mengakibatkan kontrak kerja yang cenderung lebih singkat. Selain itu upah mereka tak banyak berubah dari menjadi Tenaga Honorer ke Outsoucing, dikarenakan upah ditentukan dari instansi yang mempekerjakan pegawai, bukan dari pihak yang menggunakan tenaga kerja. Tak hanya itu, sistem Outsourcing ini juga memberi kemungkinan mengecilnya lapangan kerja, karena pekerja hanya diangkat sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi masing masing. Biasanya pekerja Outsourcing juga tidak diletakkan pada kegiatan utama bisnis karena ditakutkan terjadi peluang bocornya informasi. Lantas bagaimana bisa gaj imereka lebih baik atau setara UMR jikalau UMR sendiri kadang bukan menjadi patokan yang mencukupi seperti yang kita ketahui. Dari sini jelas Outsourcing tidak menyelesaikan masalah secara tuntas karena lahir dari buah sistem yang menciptakan akibat itu sendiri. Yakni Kapitalis yang kebobrokannya sudah tampak nyata. Tak ayal, bukannya membawa kesejahteraan, tapi malah membawa kesulitan yang berkelanjutan.
Solusi Islam Terhadap Ini
Dalam Islam, seorang muslim yang memiliki kemampuan dan memikul tanggung jawab keluarga diwajibkan untui berikhtiar dalam menjemput rizki Allah, tidak berdiam diri dan berpangku tangan. Cara yang ditawarkan islam pun beragam, tentunya halal dan baik. Salah satunya bekerja dengan metode kontrak sewa atau yang lebih dikenal dengan nama Ijaroh dalam Islam. Ijaroh sendiri adalah kontrak atas jasa atau manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqsudah). Diketahui pekerjaannya, dapat diserahterimakan, dan legal dengan menggunakan honor transaksi yang jelas dan diketahui, dengan bukti yang dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Sebab Nabi saw. pernah bersabda:
Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya. (HR ad Daruquthni)
Dalil pensyariatan Ijaroh seperti tertera dalam firman Allah swt dalam QS. At Talaq ayat 6:
Kemudian apabila mereka menyusukan untuk anak anak kalian maka berikanlah mereka upah upah menyusu mereka
Dalam Islam, upah kompensasi diukur berdasarkan jasanya, bukan dari tenaga yang dicurahkan, karena jerih payah secara mutlak tidak pernah dinilai dalam menentukan besar kecilnya upah, meskipun tetap harus diperhatikan. Selain itu, pemerintah juga jendaknya memberikan akses yang mudah bagi rakyat, juga memikirkan solusi agar jumlah para pekerja bisa tertampung dengan baik. Selain itu, juga tidak menyulitkan rekrutmen dengan didasari materi, tetapi memberi kemudahan dan menghasung bekerja dengan mengiringi mengharap ridho Allah. Sedangkan hasil akhir seorang muslim wajibb bertawakkal dan ikhlas dalam menerima ketentuan Nya. Karena melakukan amal sesuai kaidah kausalitas dan tawakkal adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya akan diberi pahal masing masing.
Begitulah Islam yang sempurna memberi solusi bijak pada setiap persoalan hidup. Hendaknya kita seorang hamba mengembalikan kesulitan dunia pada syariat yang shohih , menggunakan hukum hukum Allah dan berpegang teguh padaNya.
Wallahu álam biishowab