MEDAN, Panjimas.com – Walau hampir tiap tahun selalu beredar himbauan dan Tausyiah dari berbagai Ormas dan lembaga Islam tentang larangan ucapan Selamat Natal yang dilakukan kaum muslimin saat bulan Desember dimana Perayaan Natal dilakukan oleh kaum Nasrani dilakukan.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara tahun ini tetap mengeluarkan tausiyah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut menegaskan ucapan itu haram.
Tausiyah itu dikeluarkan MUI Sumut berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Tausiyah bernomor 039/DP/PII/XII/2021 itu ditandatangani Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.
Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI Nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.
“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT. Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam Fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian isi poin pertama dalam tausiah MUI itu.
Pada poin kedua, MUI juga mengatakan menggunakan atribut keagamaan lain bagi umat muslim hukumnya haram. MUI Sumut juga menyatakan bahwa umat Islam menggunakan atribut itu juga haram.
“Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sesuai dengan fatwa di atas,” tulis poin ketiga dalam tausiah.
Tausiah MUI juga mengharamkan bagi umat Islam membakar petasan. Tausiah ini menyebutkan sesuai Fatwa MUI Sumut bahwa membakar petasan itu hukumnya haram.
“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tulis MUI Sumut pada poin keempat.