TANGGERANG, Panjimas – Paska terbakarnya Lapas Kelas 1 Tanggerang yang memakan korban cukup banyak akibat meninggal terbakar saat terjadinya kebakaran hebat yang melanda Lapas tersebut. Kemudian banyak pihak yang turut memberikan tanggapannya terkait hal itu.
Salah satunya tanggapan datang dari Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia yang mengatakan kalau kejadian tersebut bukan masuk kategori kejadian biasa. Tetapi kasus masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” ujar Usman Hamid seperti dikutip dari Viva.co.id. pada Kamis, (9/9/2021) di Jakarta.
Terlebih dahulu dirinya juga turut berdukacita atas keluarga korban meninggal sebanyak 41 orang narapida yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, yang terjadi pada hari Rabu, (9/9/2021).
Dalam kejadian tersebut atas dasar kemanusiaan Usman meminta dan mendesak kepada Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dirjen Lapas agar mundur dari jabatannya.
“Maka sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga kini masih berada dalam penjara yang sesak,” tegasnya.
Sebagai bahan evaluasi dirinya juga mengatakan kalau selama ini para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.
“Sesungguhnya semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” katanya lagi.
Untuk itu salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, Usman mendesak kepada pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.
Sementara itu, narapidana yang menjadi korban meninggal dunia pada peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang bertambah.
Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr. Hilwani membenarkan bila dua korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, dinyatakan meninggal dunia.