JAKARTA, Panjimas – Dalam lanjutan sidang kasus kerumunan Petamburan yang dilakukan di PN JakTim pada hari Senin, (17/5/2021) Habib Rizieq Syihab (HRS) mengajukan pernyataan tentang perbedaan kata Hasutan dan Undangan kepada saksi ahli bahasa.
Frans Asisi dari Universitas Indonesia yang menjadi saksi ahli bahasa pada sidang tersebut pun menjelaskan perbedaan kata Hasutan dan Undangan sesuai permintaan Habib Rizieq yang ingin memperjelas dua kata tersebut sesuai dakwakan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Merujuk kamus besar bahasa Indonesia kalau kata Undangan yakni bertujuan mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya. Undangan juga berarti mengundang supaya datang hadir,” ujar Frans Asisi.
Sedangkan hasutan menurut saksi ahli bahasa itu memiliki arti konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah. “Jadi antara Undangan keagamaan dengan hasutan itu berbeda sekali,” kata Frans di PN JakTim pada, (17/5/2021).
Lebih lanjut dirinya mengatakan perbedaan antara hasutan dengan undangan itu terletak pada pelanggaran untuk menentang aturan.
Sedangkan yang dilakukan Habib Rizieq adalah mengundang Jamaah untuk kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad Saw. Yang kegiatannya dilakukan di Petamburan, Jakarta. Namun kemudian Jaksa menuntut Habib Rizieq dengan dakwaan penghasutan.
“Itu kan mengundang bukan menghasut. Berbeda kalau menghasut untuk tidak pakai masker, menghasut tidak usah cuci tangan,” tandas Frans lagi.
Dirinya yang sebagai ahli bahasa juga mengatakan kalau hasutan itu cenderung ingin mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan yang dihasut tidak sama pemikirannya maka hal itu tidak termasuk dalam kategori penghasutan.