JAKARTA (Panjimas.com) – Menarik apa yang terjadi pada kasus yang menimpa Ustadz Gus Nur alias Sugi Nur Raharja saat beliau tidak mau meminta penangguhan penahanannya yang disampaikan kepada kuasa hukum dan keluarganya serta saat menyinggung soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di tahanan kepolisian.
“Mungkin kuasa hukum dan keluarga tidak usah minta lagi penangguhan-penangguhan penahanan. Kita nggak usah ngemis-ngemis penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustadz Maaher juga nggak masalah. Saya baru sadar kayaknya nggak mungkin, karena dari awal sampai masuk polisi juga sudah sampaikan dengan baik, dengan lembut, silakan urus penangguhan tapi sampai sekarang tidak dikabulkan,” kata Gus Nur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021)
Hal ini disampaikan atas keheranannya Gus Nur yang melihat Ustadz Maaher yang saat itu sakit saja tidak dikabulkan penangguhan penahanannya, apalagi dia yang terlihat masih sehat dan paham betul kondisi terakhir Ustadz Maher yang sudah sakit sakitan dan permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan.
Menanggapi hal itu, HG Sutan Adil selaku Ketua DPP FKMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) menyampaikan pendapatnya yang disampaikan kepada media Panjimas pada Rabu, (17/2/2021)
“Hanya karna persoalan kritik yang agak keras, beliau berdua di jerat hukum yang mau disamakan seperti penjahat yang merugikan masyarakat,” ujar Sutan Adil
Menurutnya sebagaimana kita ketahui bahwa kedua ustadz yang dikenal vokal tersebut dilaporkan dengan pelanggaran atas UU ITE yang memang sangat kental sekali rasa ketidak adilannya.
“Padahal UU ITE tersebut dibuat semangatnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif, justru dalam implementasinya kerap menimbulkan rasa ketidakadilan dan dipergunakan sebagai pemberangus kepada pihak yang tidak bersesuaian dengan penguasa saat ini,” katanya.
Untuk itulah diperlukan adanya Revisi Total dari UU ITE tersebut agar dalam penerapannya tidak dapat ditafsirkan seenaknya saja oleh orang yang sedang berkuasa.
Direktur Indonesia Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, yang telah melakukan penelitian dan mengamati pemberlakuan pemberlakuan UU ITE selama ini berpandangan bahwa UU ITE tsb sebaiknya direvisi total.
Heru beralasan, meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.
Terlebih, kelahiran UU ITE dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik. Sehingga, UU ITE ini diharapkan dapat menjawab persoalan kejahatan siber, seperti hacking, cracking, dan crading.
“Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapu jagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tutur Heru, Selasa (16/2/2021), sebagai mana diampaikannya pada liputan6.com
Disamping kasus ustadz Gus Nur dan Ustadz Maheer diatas, tentu sebelumnya banyak kasus penyimpangan dari UU ITE ini. Berawal dari kasus Prita Mulyasari pada 2008 lalu yang harus berurusan dengan pengadilan karena dianggap mencemarkan rumah sakit, sebab dia melakukan komplain terkait pelayanan di tempat itu.
“Untuk itu kita berharap kepada pemerintah untuk segera bertindak dan melakukan revisi total atas UU ITE ini. Jangan sampai UU ITE ini hanya sebagai alat pembatasan kritik, kebebasan berbicaran, dan pengungkapkan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir,” kata dia lagi
Lebih lanjut dia mengatakan, maka agar UU ITE tidak menjadi ‘PENJARA’ Demokrasi, jangan semua aduan hoaks dan ujaran kebencian yang masuk diproses secara hukum. Kalau peluang multitafsir masih besar, ya mau tidak mau UU ITE harus di Revisi Total
“Tetapi sebelum direvisi total dilakukan, sebaiknya Kasus Abu Janda, si biang gaduh nasional selama ini, segera diproses hukum saja dahulu, agar jangan sampai ada kesan, jika revisi ini dilakukan semata2 hanya karna untuk menyelamatkan si Abu Janda saja,” pungkasnya