(Panjimas.com) – Bak petir pada siang bolong dengan munculnya rekomendasi, agar istilah Kafir tidak lagi dipergunakan terhadap non-muslim, begitu cepat menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, ada apa di balik rekomendasi tersebut?
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di negeri yang terkenal sangat toleran ini, istilah kafir selama ini tidak pernah menimbulkan keresahan.
Setiap orang yang beragama di negeri ini sama-sama memahami, jika dalam Agama hanya ada dua istilah “mu’min” bagi yang meyakini kebenaran ajaran Agama, dan “Kafir” bagi yang menolaknya.
Setiap muslim pasti tidak akan pernah menolak dan atau keberatan, jika orang di luar Islam menyebut mereka juga Kafir. Pertanyaan yang segera akan muncul adalah, siapa sesungguhnya yang sangat digelisahkan oleh predikat “Kafir?”
Dalam literatur Arab dikenal istilah “Mafhum mukholafah”, yaitu ketika yang dimaksud dari suatu ungkapan, bukanlah yang tersurat, tapi yang tersirat di balik ungkapan tersebut. Tidak mustahil, jika yang gelisah hanyalah mereka yang selama ini acapkali memperoleh predikat kafir padahal mereka berbaju muslim. Mereka jelas tidak mungkin disebut non-muslim karena baju yang mereka kenakan selama ini bermerk Islam. Terlebih dengan embel-embel cendekiawan muslim, bahkan kiai membuat mereka semakin aman dari sebutan non-muslim.
Setiap mu’min tentu saja meyakini, jika hanya Alloh SWT sajalah yang berhak menetapkan apakah seseorang itu mu’min atau kafir.
Para Ulama, bahkan Rasulullah SAW hanya sebatas menyampaikan kepada siapa predikat tersebut harus dan boleh disematkan.
Kaum SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisasi) sangat mungkin menjadi pihak yang paling gerah oleh predikat kafir. Mereka secara dzahar (terang-terangan) menolak sebagian syariat Alloh SWT yang tidak cocok dengan hawa nafsu mereka. Berkeyakinan dan berupaya agar Agama harus senantiasa dipisahkan jauh dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Prinsip dan keyakinan yang pada tahun 2005 telah difatwakan MUI sebagai faham yang sesat dan menyesatkan.
Setiap mu’min tentunya sangat mafhum, bahwa setelah risalah Islam hadir, maka Allah SWT hanya menetapkan dua jenis manusia: “Mu’min” atau “Kafir” .
Tidak dikenal dalam teologi Islam istilah “Agak mu’min” atau “Sedikit agak kafir”.
Boleh jadi ini sebenarnya yang menjadi sumber kegelisahan. Keberadaan mereka yang aman dari sebutan non-muslim, tapi sangat tidak aman dari predikat kafir! [RN]
Penulis, KH Athian Ali M. Da’i