Panjimas — Alhamdulilah, tidak terasa diskusi bulanan Islamic Lawyers Forum (ILF) telah sampai pada edisi yang ke-8. Artinya, dalam kurun delapan bulan sejak di lauching, ILF konsisten menghadirkan diskusi dengan tema-tema beragam. Hadirnya forum ILF, sejak awal memang didedikasikan untuk memberikan sumbangsih pemikiran bagi solusi berbagai problem keumatan di negeri ini.
Tak sekedar berdiskusi dan adu argumentasi, forum ILF juga didesain untuk mencari solusi. Tentu saja, solusi yang dimaksud adalah solusi Islam. Sebab, Islam bukanlah sekadar agama ritual. Islam adalah sistem hidup yang mengajarkan kepada umat berbagai solusi pemecah problem hidup yang mendera segenap umat manusia.
Beberapa tema faktual pernah dibahas pada edisi sebelumnya, seperti : #Divestasi Freport NKRI harga mati atau mati harga ? #UU ITE, alat represifme membungkam kritisme publik ? #Persekusi kian marak, Negara gagal jaga konstisusi ?
ILF edisi kali ini, mengambil tema “Hukum Era Jokowi : Represif, Anti Islam & Ulama ?”.
Tema ini diangkat untuk menjawab praduga publik (bahkan sebagian telah berkesimpulan) tentang adanya represifme dan tindakan yang anti Islam dan ulama di era pemerintahan Jokowi. Sebagaimana diketahui, kasus penistaan agama, penistaan simbol agama, penistaan bendera tauhid, penistaan ajaran khilafah, penistaan azan, penistaan hijab, itu marak terjadi di era Jokowi.
Paralel dengan itu, kejadian pembunuhan ulama dan ustadz oleh ‘orang gila’ juga marak terjadi. Kriminalisasi terjadi pada ulama dan tokoh Islam semisal apa yang dialami oleh Habibana Muhammad Rizq Syihab, Ust Alfian Tanjung, Persekusi terhadap KH Tengku Zulkarnaen, Ust Abdul Shomad, Ust Chalid Basalamah, Ust Felix Shiau, hingga kriminalisasi terhadap Gus Nur, KH Slamet Ma’arif dan Ahmad Dani, juga terjadi di era Jokowi.
Penulis sendiri, sebagai kuasa hukum Gus Nur merasakan benar betapa klien kami (Gus Nur) mendapat tindakan yang tidak adil dalam proses hukum yang dihadapinya di tiga kasus sekaligus (Polda Sulteng, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya). Pada kesempatan terpisah, humas Polda Jatim saat diwawancarai live oleh kompas TV menyebut lengkapnya berkas Gus Nur (P-21) dijadikan dalih tidak adanya proses kriminalisasi.
Kami justru berpendapat, cepatnya berkas Gus Nur dinyatakan lengkap dan sebentar lagi jaksa akan menyidangkannya, juatru mempertegas adanya ‘aroma kuat’ Kriminalisasi terhadap Gus Nur. Sebab, sejak awal penyidikan polisi gagal memberikan argumen legal standing pelapor. Padahal, pasal 27 ayat (3) UU ITE itu genus delicnya pasal 310 KUHP. Karena terkategori delik aduan, maka hanya pihak yang memiliki legal standing saja yang bisa bertindak sebagai pelapor.
Bersamaan dengan cepatnya proses pemberkasan kasus Gus Nur, Komisi III DPR RI justru soroti 7.000 kasus pidana yang ngendon di Polda Jatim. Kasus tersebut semuanya tercatat ada di Jawa Timur. Artinya, kasus Gus Nur memang spesial dan boleh jadi ada ‘pesanan’ untuk didahulukan.
Melihat fakta tersebut diatas divisi kajian dan data LBH PELITA UMAT mendorong untuk mengangkat tema ILF edisi kali ini “Hukum Era Jokowi : Represif, Anti Islam & Ulama ?”. Melalui diskusi ini, nara sumber dan para peserta yang merupakan lawyer, tokoh dan ulama khusus yang diundang, dapat memberikan pandangan dan argumentasi untuk menjawab tema diskusi.
Kami bersyukur ada beberapa forum diskusi lain yang mengambil tema serupa namun dengan perspektif berbeda. Perbedaan pandangan itu wajar, sepanjang diselesaikan secara terbuka, dengan dialog dan diskusi argumentatif bukan dengan pendekatan persekusi dan kriminalisasi.
Diskusi ILF ke-8 ini akan kami adakan pada Ahad, 24 Februari 2019 di Jakarta. Perlu diketahui, tema diskusi ILF juga kami amplifyng dengan mengadakan diskusi ILF bertema serupa di berbagai daerah, seperti di Surabaya, semarang, Kendari, Bandung, jogja, Makassar, Palu, balik papan, dan di berbagai area kerja Korwil dan cabang LBH PELITA umat di daerah di seluruh Indonesia.
Terakhir, penulis sangat mengharapkan dukungan, suport dan doa agar LBH PELITA umat benar-benar dapat optimal dalam membela dan melayani urusan umat. Kita semua berdoa, agar negeri ini segera diberi pertolongan oleh Allah SWT, agar menjadi negeri yang baldatun, toyyibatun, warobbun ghaffur, amien. [].
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H,
Ketua LBH PELITA UMAT
Presiden ILF