[Catatan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Perkara Ujaran SARA terkait Perjanjian Walikota & Gereja]
(Panjimas.com) – Akhirnya, Kamis (13/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara atas nama Terdakwa Muhammad Suherman, memutus perkara. Hakim menjatuhkan vonis pidana 2 bulan 15 hari dengan tidak perlu menjalani hukuman, masa percobaan selama lima bulan, dengan denda 1 juta subsider kurungan 5 hari.
Majelis Hakim menilai Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tindakan Terdakwa yang mengirim konten berupa photo diduga perjanjian antara Rahmat Efendi dengan perwakilan Pendeta dan Gereja secara japri kepada 5 (lima) orang melalui WhatsApp, diputus bersalah secara hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Tuntutan Pidana 5 bulan penjara, denda 100 juta rupiah Subsider kurungan dua bulan. Tuntutan ini relatif ringan, mengingat dakwaan Jaksa yang mengacu pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidananya hingga 6 (enam) tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Dalam konteks tuntutan, Jaksa menilai meskipun perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal, tetapi tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan tidak signifikan. Sehingga, jaksa hanya menuntut Pidana 5 bulan penjara, denda 100 juta rupiah Subsider kurungan dua bulan.
Bagi kami selaku kuasa hukum Terdakwa, vonis ini tidak memuaskan namun cukup melegakan. Tidak memuaskan, karena menurut hemat kami pengiriman konten berupa photo diduga perjanjian antara Rahmat Efendi dengan perwakilan pendeta dan gereja secara japri kepada 5 (lima) orang melalui WhatsApp, tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Melegakan, karena sanksi pidana yang diberikan berupa vonis pidana percobaan 2 bulan 15 hari dengan tidak perlu menjalani, masa percobaan selama lima bulan, dengan denda 1 juta subsider kurungan 5 hari, menurut hemat kami masih cukup melegakan. Sebab, putusan ini tidak mengharuskan Terdakwa menjalani pidana didalam penjara.
Lepas apapun ikhtiar yang kami lakukan, kami mengimani dan meyakini putusan ini adalah bagian dari Qadla dari Allah SWT. Kami husnudz dzan kepada Allah SWT, pasti ada hikmah dibalik semua peristiwa yang dialami seorang muslim.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ
“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR: Muslim)
Keyakinan yang harus dibangun dalam menyikapi putusan ini adalah sabar dan syukur. Bersabar terhadap putusan yang memberi predikat kepada Terdakwa sebagai terpidana, bersyukur kepada Allah SWT karena putusan pidana tidak perlu dijalani oleh Terdakwa.
Diluar Qadla dan ketentuan Allah SWT, kami menyadari putusan yang melegakan terhadap Ust. Suherman ini tidak lepas dari dukungan dan doa segenap umat Islam khususnya yang ada di Bekasi. Wabil Khusus, dukungan para tokoh Ormas, Ulama dan Habaib, dan sahabat-sahabat Ust Suherman.
Kami ucapkan terima kasih secara khusus kepada Ust Verry, ketua FAPB Kota Bekasi. Beliau, telah gigih menjembatani dan berkomunikasi dengan banyak pihak khususnya tokoh dan ormas di Bekasi, agar terlibat aktif mengadvokasi kasus Ust Suherman, dari sejak penyidikan hingga proses di persildangan.
Kepada Ust Salman dari FPI Bekasi, beliau bahkan ikut aktif menggerakkan laskar LPI untuk ikut dalam aksi mengawal kasus Suherman. Yang paling heroik, aksi didepan kantor walikota Bekasi dimana peserta aksi nyaris mencapai angka 3 (tiga) ribu peserta.
Kepada Ust Maulana Hamdani, ketua GARIS Bekasi yang tidak sekedar ikut hadir, namun juga berorasi menyemangati peserta aksi untuk tetap bersatu membela Ust Suherman. Bahkan, dalam audiensi dengan perwakilan walikota Bekasi, beliau mengusulkan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menemukan siapa pembuat konten photo yang menyebabkan Ust Suherman mengalami proses hukum.
Kepada Bang Agung dari LBH Bang JAPAR, Ust Ismail Ibrahim, Ust Tajudin, Pakde Nanang Seno, Ust Irwan Syaifulloh, Ust Wahyu Abu Fawaz, KH Abu Hanifah, KH Jainudin, Ust Abdul Kadir, Ust Abu Basman, Ust Wahyu Rahmansyah, Ust Eko, Bung Wahyu, Santri-Santri Ponpes Al Khoirot, tim hukum LBH PELITA UMAT, Bang Yasin Hasan, Rekan Akmal Kamil Nasution, Rekan Panca Putra Kurniawan, Ricky Fattamazaya, serta segenap elemen umat Islam yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Kami ucapkan Jazakumullahu Khairon. Semoga, Allah SWT memberi limpahan pahala dan balasan kebajikan yang berlimpah, Amien.
Kami juga ucapkan terima kasih kepada segenap wartawan muslim dari Panjimas.com, Kiblat.net, wartawan Tabloid Media Umat, Tim Media LBH PELITA UMAT, yang telaten meliput kegiatan Advoksi sejak awal hingga putusan di pengadilan. Tak lupa dan ucapan spesial terima kasih, kami tujukan kepada BARISAN EMAK MILITAN yang selalu setia menghadiri persidangan. Semoga, Barisan Emak Militan semakin militan, diberkahi kehidupannya, dunia dan akheratnya.
Selanjutnya dalam waktu 7 (tujuh) hari ini kami akan berkoordinasi dengan Terdakwa untuk mempertimbangkan langkah dan keputusan hukum yang terbaik. Prinsipnya, keputusan terbaik tetap kami kembalikan kepada Ust. Suherman. Semoga Allah SWT membimbing kita semua agar tetap mentaati petunjuk dan tetap Istiqomah berjuang di jalan-Nya, Amien.
Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT