(Panjimas.com) – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur nampaknya terus dijadikan sasaran target kriminalisasi. Setidaknya, ada tiga laporan polisi terhadap Gus Nur yang diadukan Oknum Banser dan NU. Pertama, kasus pidana tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polda Sulteng. Kedua, kasus yang sama yakni tudingan menebarkan kebencian dan permusuhan atas dasar SARA di Polrestabes Surabaya. Dan ketiga, kasus pidana tudingan mencemarkan nama baik NU oleh oknum yang mengaku Generasi Muda NU di Polda Jatim.
Kasus pertama di Palu (Polda Sulteng) Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka. Status ini terkesan dipaksakan, Gus Nur ditetapkan Tersangks karena tudingan pidana menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Kasus kedua di Polwiltabes Surabaya, kemungkinan dihentikan karena objek dan materi pemeriksaan yang dipersoalkan sama dengan materi yang dipersoalkan di Polda Sulteng. Luar biasa, bersemangat sekali pelapor dan polisi menindaklanjuti laporan terhadap Gus Nur. Sampai materi yang sama dilaporkan kepada dua institusi polisi dengan wilayah hukum berbeda.
Adapun kasus yang ketiga, adalah kasus pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Delik pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE ini merujuk genus delik Pasal 310 ayat (1) KUHP, dimana pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini berbunyi :
“(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Karena pasal 27 ayat (3) UU ITE ini hanya menganut tentang norma pasal, penyidik selalu menjuntokan pasal ini dengan ketentuan pasal 45 ayat (3) UU ITE :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Karena delik ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ adalah delik aduan, maka proses hukum hanya bisa dilakukan jika pihak yang merasa dicemar dan dihinakan membuat aduan kepada polisi. Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa Gus Nur diperiksa karena adanya delik aduan pencemaran nama baik NU (Nahdlatul Ulama).
Karena pihak yang dicemar adalah entitas lembaga (Recht Person), saat pemeriksaan Gus Nur Kami Kuasa Hukum dari LBH PELITA UMAT mempertanyakan legal setanding pelapor.
Pertama, kami tanyakan apakah pelapor adalah ketua umum PBNU atau setidaknya pengurus PBNU yang mendapat mandat khusus untuk mesporkan Gus Nur karena dianggap telah mencemarkan nama baik NU. Penyidik menjelaskan bahwa pelapor bukan Ketum PBNU atau pengurus PBNU yang mendapat mandat untuk membuat laporan.
Kedua, apakah pelapor adalah pengurus atau anggota NU di tingkat PC atau kepemimpinan lain dibawah struktur PBNU yang memilik legalitas bertindak untuk dan atas nama NU, berbuat atau mengambil tindakan didalam dan diluar pengadilan, termasuk untuk membuat laporan pencemaran atas nama NU. Mengenai hal ini, penyidik tidak dapat menjelaskan pelapor pengurus PCNU, atau ditingkatan yang lain, tidak mampu menunjuken SK kepengurusan pelapor, sehingga pelapor tidak sah bertindak untuk dan atas nama NU.
Ketiga, apakah pelapor mendapat Surat Kuasa Khusus dari PBNU untuk membuat laporan polisi yang secara khusus melaporkan Gus Nur atas tuduhan pencemaran nama baik NU. Penyidik, tidak juga mampu menunjukan surat kuasa itu.
Keempat, penyidik menyebut pelapor dari Lembaga yang mengatasnamakan Pembela Generasi Muda NU. Ditanyakan kepada Penyidik apa jabatan pelapor dalam lembaga dimaksud, adakah AD ART yang dilampirkan, dan pasal berapa yang dijadikan dasar sehingga pelapor memiliki kualitas dan kapasitas untuk dapat bertindak atas nama generasi muda NU. Lagi-lagi, penyidik tidak dapat menjawabnya.
Penyidik hanya berdalih bahwa pelapor memiliki legal setanding, tetapi tidak pernah menunjukan bukti legal standing pelaporan. Hingga pemeriksaan Gus Nur sebagai tersangka pada Kamis (22/11), Kuasa Hukum Gus Nur Rekan Nur Rakhmad dan Ricky Fattamazaya berulangkali menanyakan legal setanding pelaporan, namun penyidik tetap tidak dapat menunjukan bukti sebagai dasar hukum pihak pelapor bertindak atas nama NU.
Delik pencemaran nama baik adalah delik khusus (aduan), sehingga yang berwenang atau memiliki kapasitas untuk melapor adalah pihak yang merasa dicemar. Jika itu individu (Natuurlijke Person) maka hanya pribadi yang dicemar atau kuasanya yang memiliki legal Standung untuk melapor. Jika pencemaran ditudingkan kepada institusi, maka organ institusi sesuai AD ART institusi dimaksud atau pihak yang mendapat kuasa saja yang berwenang untuk melapor.
Dalam kasus Gus Nur, penyidik menjelaskan bahwa pencemaran yang ditudingkan adalah terhadap lembaga NU. Karena itu yang memiliki dasar hukum (Legal standing) untuk melapor adalah organ PBNU yang dirujuk melalui AD ART NU yang berwenang bertindak untuk dan atas nama NU baik didalam atau diluar pengadilan. Nyatanya, penyidik gagal membuktikan legal standing pelapor yang memiliki kapasitas bertindak untuk dan atas nama NU.
Lagipula, materi pencemaran sebenarnya tidak ditujukan kepada NU. Video yang dibuat dan diunggah Gus Nur dengan durasi sekitar 28 menit di akun resmi Gus Nur berisi kritik dan nasehat Gus Nur yang ditujukan kepada akun sosmed (Facebook) Generasi Muda NU. Diketahui, akun Generasi Muda NU sering menebar fitnah kepada Gus Nur.
Dalam video berdurasi kurang lebih 28 menit, Gus Nur mengkritisi akun generasi Muda NU yang menebar fitnah 20 daftar Ustadz Wahabi dan Radikal, didalamnya disebut nama Tengku Zulkarnaen, Ust Abdul Shomad, termasuk nama Gus Nur. Jadi, tidak ada ujaran pencemaran yang ditujukan kepada NU.
Lagipula, bukti yang diajukan pelapor adalah video editan (potongan) dengan durasi 1 menit sekian detik, yang hanya fokus pada video pencemaran yang ditudingkan. Video tidak utuh ini, diframing sebagai bahan aduan untuk melaporkan Gus Nur. Video ini diketahui juga bukan diambil dari akun Gus Nur tetapi dari akun yang lain. Hingga Gus Nur ditetapkan sebagai Tersangka, tidak ada pemeriksaan terhadap pemilik akun sumber video editan.
Karenanya menurut hemat penulis, penyidik terlalu memaksakan menaikkan status Gus Nur sebagai tersangka. Sebelum menetapkan status, seharusnya penyidik memastikan legal standing pelapor sehingga unsur ‘mencemarkan’ dapat jelas dirujuk kepada entitas ormas tertentu dan pihak pelapor memiliki legal standing mewakili ormas tertentu.
ujaran nyatanya bukan ditujukan kepada NU tetapi kepada akun Generasi Muda NU maka yang memiliki legal standing untuk melapor adalah pemilik akun generasi muda NU. Pelaporan yang mengatasnamakan lembaga NU batal demi hukum, dan karenanya proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Hanya saja trend penegakan hukum saat ini sering menggunakan pendekatan logika kekuasaan. Penyidik berdalih memilik wewenang untuk menetapkan status tersangka, atas dasar wewenang itulah penyidik menetapkan Gus Nur sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan aspek formil dan materiil kasus yang masih sangat sumir.
Akhirnya kami serahkan semua urusan ini kepada Allah SWT, dzat yang menguasai alam semesta, manusia dan kehidupan. Kasus yang dihadapi Gus Nur bukan murni kasus hukum, tetapi cenderung kasus politik. Rezim merasa jengah dengan kritik yang dilayangkan Gus Nur. Apalagi menjelang kontestasi politik, tentunya ujaran kritik Gus Nur dapat mempengaruhi elektabilitas rezim.
Kepada segenap umat Islam, mohon doanya agar Gus Nur tetap Istiqomah dalam perjuangan. Tidak melemah karena kezaliman penguasa, tidak rapuh karena godaan dunia. Kami tim kuasa hukum dari LBH PELITA UMAT, tetap akan memberikan ikhtiar maksimal untuk membela Gus Nur.
Penulis, Ahmad Khozinudin, S.H
Ketua LBH PELITA UMAT