SOLO, (Panjimas.com) — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UNS periode 2019-2023. Pemilihan Rektor UNS akan diselenggarakan melalui 4 tahap yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan serta pelantikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia (RI).
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS periode 2019-2013, Prof. Sahid Teguh Widodo mengatakan, tahap penjaringan dimulai dengan pendaftaran bakal calon dan seleksi administratif berupa klarifikasi dan verifikasi administrasi oleh PPR UNS 2019-2023.
Menurut Sahid, Tahap penjaringan dilaksanakan untuk memperoleh sedikitnya 4 Bakal Calon (Balon) Rektor. Untuk tahapan penjaringan ini meliputi pengumuman penjaringan Balon Rektor UNS dilakukan mulai 9 November hingga 13 Desember 2018. Lalu, pendaftaran Balon Rektor UNS dilakukan mulai 14 hingga 27 Desember 2018, kemudian verifikasi berkas administrasi Balon Rektor UNS pada 4 hingga 10 Januari 2019 dan penetapan serta pengumuman Balon Rektor UNS pada 11 Januari 2019.
Sahid menjelaskan tahap penyaringan diawali dengan pemaparan visi, misi, dan program kerja oleh Balon rektor di hadapan Rapat Senat Terbuka yang dapat diikuti civitas akademika UNS, dilanjutkan pemilihan oleh senat dalam Rapat Senat Tertutup dalam hari yang sama yang digelar pada 5 Februari 2019. Untuk tahap penyaringan dilaksanakan untuk menetapkan 3 calon rektor dan dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menristekdikti.
Kemudian, tahap pemilihan Rektor UNS dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menristekdikti (atau pejabat yang ditunjuk). Calon rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon rektor terpilih yang rencananya digelar antara 13-30 Maret 2019 menyesuaikan jadwal Menristekdikti.
“Lalu tahap terakhir yaitu penetapan dan pelantikan Rektor UNS oleh Menristekdikti RI,” ujar Sahid Teguh Widodo dalam Konferensi Pers di Ruang Sidang 1 Gedung Rektorat UNS, Jumat (09/11/2018) pagi.
Sementara itu, Ketua Senat UNS, Prof Suntoro menambahkan, untuk persyaratan calon Rektor UNS periode 2019-2023 diantaranya yaitu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 13 April 2019, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi Negeri atau paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah. Lalu bersedia dicalonkan sebagai Balon Rektor, mematuhi Peraturan Senat Nomor 01/UN27.37/HK/2018, dan menandatangani pakta integritas.
“Untuk informasi terkait dengan tahapan pemilihan Rektor UNS dan persyaratannya bisa dilihat di website PPR UNS 2019-2023 di laman pilrek.uns.ac.id,” ujar Suntoro.
Sementara itu, Rektor UNS, Prof Ravik Karsidi mengatakan bahwa periode keduanya sebagai Rektor UNS akan habis pada 13 April 2019 mendatang.
“Sudah delapan tahun saya menjadi rektor. Sesuai peraturan, dua bulan sebelum masa jabatan saya habis harus dilakukan pemilihan,” pungkas Ravik.
Pemilihan Rektor UNS untuk periode 2019-2023 ini berbeda dari sebelumnya karena baru pertama kalinya UNS membuka kesempatan orang di luar UNS untuk mendaftar.
“Saya berharap orang luar yang nantinya mendaftar menjadi Calon Rektor UNS bisa menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan orang dalam UNS,” ujar Ravik Kardisi.[IZ]