[Catatan Perjalanan Dakwah, Bela Ulama, Bela Islam]
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
(Panjimas.com) – Entah akan berakhir pada kali yang ke berapa, Gus Nur alias Cak Nur alias Sugi Nur Raharja, berurusan dengan aparat kepolisian. Yang jelas, pemanggilan Gus Nur bukan karena korupsi, bukan terlibat suap izin Meikarta, bukan ikut bancakan anggaran e-KTP, bukan karena maling uang negara, bukan karena nggarong APBN, bukan tertangkap basah ada ‘aliran dana dalam buku merah’ yang masuk ke rekening Gus Nur untuk kepentingan pribadi, dan bukan karena tindak pidana lainnya.
Gus Nur adalah pendakwah, ulama yang memiliki kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah yang menurut alm. Ustaz Harie Moekti ditegaskan sebagai ‘menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan, bukan menyampaikan apa yang diinginkan’. Di jalan dakwah inilah, dahulu para rasul dan anbiya dicerca dan dihina, padahal dakwah yang mereka bawa tidak lain kecuali mengajak kepada petunjuk kebenaran, mengajak kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dakwah harus tegas, menyampaikan fakta apa adanya, bukan mengubah fakta sesuai keinginan. Jika di negeri ini sedang marak korupsi, dakwah mewajibkan mengungkap banyaknya korupsi dan solusi Islam untuk menyelesaikannya. Bukan bermanis muka, dengan mengunggah aksara negara sedang baik-baik saja, tidak ada korupsi, rakyat sedang sejahtera dan sentosa.
Fitnah adalah menyampaikan tuduhan tanpa fakta, menyampaikan kabar tidak sesuai realita. Jika hari ini ada dakwah yang menyampaikan negeri ini sedang dililit hutang ribuan triliun, apakah itu fitnah? Negeri ini sedang banyak dijerat kasus korupsi, apakah dianggap menjelek-menjelekkan penguasa?
Apakah menyampaikan kritik pada pribadi atau institusi tertentu, tentang kesalahan yang nyata dan telanjang bahkan dijadikan kebanggaan itu dianggap mencemarkan nama baik? Apakah jika ada maling, yang menyombongkan sifat malingnya, kemudian diingatkan bahwa maling itu buruk dan masyarakat diajak membenci perilaku maling, itu dianggap pencemaran nama baik ?
Begitulah kasus yang dialami Gus Nur. Beliau, sedikit sekali di antara banyak ulama yang berani menyampaikan dakwah apa adanya, mengoreksi penguasa, menasihati saudara sesama muslim atas kesalahannya dalam bersikap dan bergaul ditengah masyarakat.
Jika ada ormas, yang sering melakukan pembubaran pengajian, bahkan aktivitas pembubaran itu di pertontonkan dan dijadikan kebanggaan, kemudian ada ulama yang mengingatkan bahaya membubarkan pengajian lantas apakah itu bisa dianggap fitnah? Di anggap mencemarkan nama baik? Bukankah tindakan pembubaran itu nyata? Bukan fitnah? Bahkan selalu dan berulang terjadi kepada banyak ustadz dan ulama yang dibubarkan.
Jika mau berfikir waras, seharusnya ormas tadi menertibkan anggotanya yang membubarkan pengajian. Karena, selain mencemarkan nama baik ormas, oknum anggota ormas yang ‘gemar membubarkan pengajian’ akan memicu fitnah dan perpecahan ditengah umat.
Tapi, demikianlah realitas persoalan hukum yang dihadapi Gus Nur. Beliau, terpaksa harus belajar banyak lagi untuk memperpanjang batas-batas kesabaran, untuk tetap ikhlas dizalimi saudara sesama muslim, yang berkali-kali melaporkan dirinya kepada aparat polisi. Gus Nur harus sabar menerima tudingan dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik, padahal apa yang disampaikan Gus Nur tidak keluar dari fakta dan menyampaikan solusi Islam.
Panggilan Polda Jatim ini adalah panggilan kasus yang ketiga, sebelumnya Gus Nur dilaporkan di Polda Sulteng dan Polrestabes Surabaya oleh entitas ormas yang sama. Di Polda Sulteng, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ada tindak lanjut, setelah terjadi musibah gempa dan Tsunami.
Bagi kami selaku kuasa hukum baik tim LBH PELITA UMAT Jakarta dan Korwil Jatim, akan selalu siap dan komitmen mendampingi Gus Nur. Kami juga sangat berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya, kepada Rekan sejawat dari Badan Hukum Front (BHF) FPI Surabaya, yang juga ikut terus mengawal kasus ini.
Kami juga sangat berterima kasih atas pengawalan yang telah dan akan terus dilakukan sejumlah ormas di Surabaya. Tak terkecuali, para ulama dan habaib di Jawa Timur yang terus ikut mengawal kasus ini.
Dalam hati penulis sepanjang perjalanan menuju Surabaya, selintas terbesit fikiran ‘oh mungkin ini cara Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatukan dan mempersaudarakan saudara muslim seiman yang masih lurus, sekaligus mengeluarkan dari umat ini berbagai kotoran dan fitnah’. Semoga, Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu melindungi Gus Nur. Amiin.