(Panjimas.com) – Pencegahan terhadap Imam Besar Indonesia Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk ke luar dari Saudi Arabia tidak dapat dilepaskan dari adanya motif politik yang mempengaruhinya. Motif politik tersebut sangat terkait dengan tahun politik (Pileg dan Pilpres) yang menjadi pusat perhatian publik. Di sisi lain, pencegahan yang dialami oleh HRS ditengarai adanya pengaruh kekuatan yang ‘dimainkan’ oleh pihak intelijen.
Pada prinsipnya, konsep intelijen terkorelasi langsung dengan konsep Keamanan Nasional, dimana intelijen dipandang sebagai sebuah alat pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman bagi Keamanan Nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seseorang atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi Keamanan Nasional, maka dilakukan serangkaian tindakan berupa pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan.
Terkait dengan hubungan antara intelijen dan Negara – yang kemudian melahirkan konsep intelijen Negara – terdapat 2 (dua) tipe intelijen Negara yaitu tipe ideal intelijen Negara dalam rezim otoriter dan tipe ideal intelijen Negara dalam rezim demokratik.
Pada kondisi yang dialami oleh HRS terdapat asumsi adanya keterhubungan antara kepentingan politik dan intelijen Negara, maka tipe interaksi intelijen Negara mengarah kepada intelijen politik. Tipe ini untuk mengantisipasi munculnya ancaman-ancaman internal yang terutama berasal dari oposisi politik, yaitu orang atau organisasi yang merupakan ‘lawan politik’ rejim yang berkuasa. Lazimnya intelijen politik berlaku pada Negara yang berkarakter otoriter.
Kita ketahui, bahwa sejumlah kasus yang ‘menjerat’ HRS sebelumnya sangatlah dipaksakan adanya, nuansa ‘kriminalisasi’ demikian terasa. Pemenuhan unsur delik maupun alat bukti cenderung dipaksakan. Belum lagi, berbagai ancaman berupa teror kepada HRS demikian nyata, sehingga HRS mau tidak mau harus mengambil langkah penyelamatan (hijrah) ke Saudi Arabia guna menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hijrahnya beliau bersama keluarga mengacu kepada hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah dari ancaman dan teror kaum kafir Quraisy Makkah.
Dalam perspektif politik kekuasaan, terdapat dua model yang lazim diterapkan yakni ‘perangkulan’ dan ‘penggalangan’, model ini pun lazim dilakukan oleh intelijen Negara. Apabila perangkulan atau penggalangan tidak mampu dilakukan, maka model lainnya adalah ‘penumbangan’, atau setidak-tidaknya ‘pembatasan’. Dari sejumlah informasi yang penulis himpun, diketahui bahwa HRS ternyata tidak dapat untuk dirangkul atau digalang oleh pihak-pihak tertentu, dan ini terjadi ketika kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencuat. Berbagai tawaran disampaikan kepada HRS, seperti sejumlah uang yang sangat fantastis berjumlah ‘satu triliun’ dan lain-lain. Namun kesemuanya itu ditolak mentah-mentah oleh HRS. Dapat dikatakan, upaya ‘perangkulan’ atau ‘penggalangan’ sia-sia adanya.
Oleh karena misi ‘perangkulan’ atau ‘penggalangan’ tidak dapat dilakukan, maka tindakan ancaman berupa teror menjadi model untuk melemahkan yang bersangkutan. Penembakan di kediaman HRS (Pesantren Mega Mendung) dan peledakan Bom saat acara FPI di Cawang Jakarta Timur adalah bentuk teror kepada HRS yang sampai pada saat ini tidak ada kejelasannya.
Lebih lanjut, adanya kenyataan HRS dicegah untuk meninggalkan Saudi Arabia menuju Malaysia ternyata diketahui terkait dengan keselamatan diri beliau, sebagaimana disampaikan pihak Kerajaan Saudi Arabia melalui Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia di Indonesia beberapa hari yang lalu. Jika hal tersebut benar adanya, maka HRS telah diposisikan sebagai orang yang merupakan lawan politik rejim yang berkuasa. HRS menjadi ancaman bagi kepentingan rezim yang berkuasa, dan ini sangat terkait dengan kepentingan Pilpres 2019. Terlebih lagi adanya informasi yang menyebutkan bahwa kediaman HRS saat ini di Makkah diawasi oleh pihak Badan Intelejen Negara (BIN), dimana BIN menyewa rumah yang letaknya di depan rumah HRS. Dapat dipastikan, kegiatan memantau HRS sangat terkait dengan kepentingan pembatasan ruang gerak HRS.
Di sisi lain, overstay yang terjadi ternyata memang telah dikondisikan sedemikian rupa sebelumnya. Konsekuensinya HRS diposisikan sebagai Warga Negara Indonesia ‘undocumented”, karena izin tinggal telah habis sejak tanggal 21 Juli 2018. Dengan adanya ‘penciptaan’ overstay ini, HRS terancam di deportasi (pengusiran) dengan tindakan-tindakan pendahuluan berupa hukuman imigrasi maksimum 1 (satu) tahun, selain terkena sanksi denda yang besar dan sanksi blacklsit tidak boleh ke Saudi Arabia dalam beberapa tahun ke depan.
HRS juga mengalami pembatasan khusus, termasuk bertemu dengan orang lain dan bahkan tidak bisa ke luar rumah dengan pemantauan langsung dari pihak BIN, sungguh memprihatinkan. Kiranya, apa yang dialami oleh HRS adalah ‘karantina terselubung’ dengan pengawasan khusus oleh BIN.
Penulis berpendapat, apa yang dialami oleh HRS adalah rekayasa sistematis terkait dengan kegiatan intelijen politik dan tahun politik. Sepertinya ada pihak-pihak tertentu dalam rezim ini yang menginginkan pembatasan ruang gerak HRS, bukan saja di Saudi Arabia namun juga pembatasan ruang gerak di Indonesia. Jika HRS mengalami pencegahan tidak bisa meninggalkan Saudi Arabia selama waktu maksimum, yakni satu tahun sejak tanggal 21 Juli 2018, maka itu berkorelasi dengan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu (April 2019). Dengan kata lain, memang HRS telah dikondisikan sedemikian rupa untuk tidak berada di Indonesia, minimal sampai hari pemungutan suara. Asumsi lain, bisa saja terjadi HRS akan dideportasi dalam waktu yang tidak berlangsung lama, disaat yang bersamaan kasus yang menjeratnya dibuka kembali (pembatalan SP3) dan kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk selanjutnya dapat dilakukan penahanan terhadap HRS.
Kesemuanya itu menunjuk pada suatu prakondisi, agar HRS tidak mampu lagi memobilisasi massa secara langsung sebagaimana terjadi pada Aksi Bela Islam yang bergelombang dengan Aksi Fenomenal 212 mampu menumbangkan sang petahana Ahok. Jadi, kembalinya HRS ke Tanah Air tentu sangat dikhawatirkan, tumbangnya Ahok pada Pilkada Jakarta tentu tidak diinginkan kembali terulang kembali pada Pilpres 2019.
Tegasnya, kekhawatiran pihak-pihak tertentu itulah yang menjadikan HRS pada kondisi seperti saat ini. Disinilah terkonfirmasi adanya hubungan yang sangat erat antara intelijen dan politik, yang melahirkan suatu rekayasa sistemik penciptaan overstay HRS dan pembatasan ruang gerak HRS dalam kaitannya dengan agenda “2019 Ganti Presiden”. [ES]
Jakarta, 30 September 2018
Penulis, DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Ketua Umum HRS Center juga sebagai Pendiri Kaukus Pembela Imam Besar Indonesia Habib Rizieq Syihab, Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212, Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi DPP Partai Bulan Bintang, dan Dewan Pembina Ikatan Advokat Muslim Indonesia (DPP IKAMI)