(Panjimas.com) – Diksi radikal sangat populer di Indonesia, selain di mancanegera. Berbagai pihak menjadikan isu radikal dan radikalisme sebagai bahan diskusi, kajian, dan tentu saja penangkalan yang sifatnya extraordinary alias gawat darurat.
Sebagian malah menjadikannya lahan komoditas, proyek, dan politisasi yang seksi. Padahal, siapa pun yang terkena label radikal dan radikalisme sontak menjelma sebagai hantu yang menakutkan sekaligus menjadi musuh bersama dunia.
Rujukan radikal di negeri ini tidak jarang dikonotasikan dengan radikalisme agama, lebih khusus radikal Islam. Tautan radikal Islam itu bahkan berindentik dengan ekstremis atau jihadis dan teroris, yang identifikasinya samar maupun terbuka sering atau pada umumnya tertuju pada golongan tertentu umat Islam.
Sejumlah pihak boleh membantah secara verbal atas deskripsi radikal yang serba menjurus itu, tetapi diakui atau tidak tampak kuat konotasi dan identifikasinya radikalisme tertuju pada Islam dan umat Islam.
Kadang terjadi paradoks atau ambigu. Ketika ada perangai dan tindakan serupa di tempat dan golongan lain, nyaris tidak dikategorisaskan radikal dan radikalis.
Kelompok tertentu yang mengangkat senjata dan sesekali memekikkan slogan merdeka di suatu daerah yang melahirkan anarki dan kekecauan, belum terdengar disebut radikalis dan teroris. Mereka malah tidak disebut separatis. Hanya sebatas disebut gerakan pengacau keamanan dan kelompok kriminal bersenjata.
Ketika sekelompok orang Islam berujar rela mati demi agama, sontak label radikal tertuju kepadanya. Kata jihad pun sepenuhnya menjadi negatif dan identik dengan radikal yang mengandung makna kekerasan jalanan.
Setelah itu dipulerkan di ruang publik sebutan kaum jihadis yang maknanya sama dengan radikalis-teroris. Diksi “Wahabi” sering dipertautkan dengan aura negatif kaum jihadis, radikalis, dan teroris yang menakutkan itu.
Berbeda ketika sekelompok orang menyuarakan “rela mati demi NKRI” sampai slogan “NKRI harga mati”. Kendati sesekali ada sejumlah aksi disertai cap jempol darah, gerakan kebangsaan seperti itu tidak akan dituding sebagai radikal dan radikalis.
Mereka sebaliknya dikategorikan sebagai pembela Tanah Air sejati. Mereka disebut para pahlawan nasionalis yang berada di garda depan dalam membela Indonesia, Pancasila, kebinekaan, dan UUD 1945. Mereka adalah para “mujahid kebangsaan”.
Ketika sekelompok orang atas nama agama melakukan sweeping tempat maksiat yang tentu saja tidak benar secara hukum karena mengambil alih tugas kepolisisan, mereka disebut radikalis Islam. Namun, manakala sekelompok orang atas nama nasionalisme dan bela NKRI melakukan sweeping atau mengusir kelompok lain yang berbeda haluan politik dan beda paham agama, tidak disebut radikalis.
Lebih-lebih manakala tindakan radikal atas nama bela Tanah Air itu menggunakan slogan “hubbul wathan”, maka terbangunlah citra nasionalisme tulen. Padahal sama radikalnya, yang melahirkan paradoks tentang radikalisme! [RN]
Penulis, Haedar Nashir
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah