Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
(Ketua Umum HRS Center)
Panjimas.com — Dalam perspektif demokrasi Ijtima Ulama adalah sebagai wadah artikulasi keagamaan dan sekaligus sebagai penyalur aspirasi umat Islam, dengan harapan terwujudnya masyarakat madani yang menjunjung tinggi moralitas agama dalam bingkai kenegaraan.
Politik identitas (politica of identity), bukanlah suatu yang tabu dan tercela, politik identitas mengacu pada mekanisme politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumberdaya dan sarana politik. Dengan demikian, dalam identitas politik (political identity) – yang dihasilkan Ijtima Ulama – merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam suatu ikatan komunitas dan itu adalah sah dalam perspektif demokratisasi.
Ditinjau dari relasi agama dan kekuasaan, sepanjang sejarahnya agama tidak bisa lepas dari relasi politik. Dalam masyarakat terdapat tiga variabel pokok yang selalu terlibat dalam hubungan dinamisdialektis, yaitu; kekuatan kultur, aktor dan struktur. Pada konteks ini, pesan dan semangat agama, pertama akan termanifestasikan dalam diri aktor atau figur publik.
Dari sinilah lalu berkembang memasuki wilayah kultur dan struktur. Alim Ulama adalah bagian figur publik yang kemudian terlibat dalam mekanisme demokrasi politik guna menentukan identitas politiknya dan ini pun sejalan dengan paham kedaulatan rakyat. Variabel aktor yang terlibat dalam tataran kultural maupun struktural politik adalah pula selaras dengan paradigma Negara simbiotik yang dianut oleh Negara Indonesia. Perlu ditegaskan, Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah Negara sekularistik.
Clifford Geertz menyatakan bahwa agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Agama tidak hanya berkutat pada unsur kosmis, seperti tentang surga dan neraka saja, melainkan agama juga merajut perilaku sosial dan perpolitikan.
Menurut penulis, ajaran agama adalah ruh, spirit yang harus menjelma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, Ijtima Ulama sebagai bagian dari politik identitas adalah sangat dianjurkan dan dibenarkan baik secara filosofis, teoretis, yuridis maupun sosiologis.
Menurut Stuart Hall, identitas seseorang tidak dapat dilepaskan dari “sense” (rasa/kesadaran) terhadap ikatan kolektivitas. Sebagaimana kita maklumi, bahwa di dalam setiap komunitas, walaupun mereka berideologi dan memiliki tujuan bersama, tidak bisa dipungkiri bahwa di dalamya terdapat berbagai macam individu yang tentunya memiliki kepribadian dan identitas masing-masing. Indonesia adalah multikultural dan menjadikannya sebagai bentuk dari masyarakat modern yang anggotanya terdiri dari berbagai golongan, suku, etnis, ras, agama, dan budaya. Namun, dalam perjalanannya, kebijakan pemerintah cenderung berlaku tidak adil, sehingga menimbulkan politik identitas sebagai suatu keniscayaan.
Sejalan dengan ini Cressida Heyes, menyatakan bahwa politik identitas sebagai penandaan aktivitas politis dalam pengertian yang lebih luas dan teorisasi terhadap ditemukannya pengalaman-pengalaman ketidakadilan yang dialami bersama anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial tertentu.
Dalam dimensi politik hukum, keberadaaan Ijtima Ulama sangat signifikan dan strategis. Berbeda dengan politik hukum yang terjadi saat ini dan masa-masa sebelumnya, politik hukum lebih sekadar menjadi alat legitimasi bagi suatu rezim yang berkuasa dan dijadikan retorika politik belaka hanya untuk mendapatkan pengakuan konstitusional semata. Bahkan, lebih jauh lagi dipersiapkan untuk membuat kekuasaannya menjadi bestari.
Ijtima Ulama bukanlah dimaksudkan sebagai identitas primodialisme yakni, identitas yang diperoleh secara turun temurun, seperti berlaku pada Partai Politik dengan pendekatan “dinasti”. Ijtima Ulama juga bukan identias instrumentalisme, yakni identitas yang dikonstruksikan hanya untuk kepentingan elit politik semata dan lebih menekankan pada aspek kekuasaan belaka.
Dalam menghadapi Pilpres 2019 adanya spektrum politik dalam wujud keterlibatan Alim Ulama yang menggagas Koalisi Keumatan dan kemudian melahirkan Ijtima Ulama bukanlah dimaksudkan sebagai penghambat bagi kemajuan demokrasi dengan menonjolkan SARA.
Pembentukan Ijtima Ulama adalah dengan mengacu kepada konstruktivisme, sebagai sesuatu yang dibentuk dan hasil dari proses sosial-keagamaan dalam rangka mewujudkan kemashlahatan umum, bukan hanya bagi umat Islam, namun bagi semua masyarakat luas,tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Golongan.**