Oleh: Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
(Panjimas.com) — Salah satu bagian (kepentingan) hukum yang selalu mengalami konflik norma dalam praktik bekerjanya hukum adalah tentang kepentingan hukum negara (staatbelangen) dalam KUHPidana, khususnya delik makar. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dengan menjunjung tinggi kepastian hukum yang berkeadilan, maka perihal makar tidak sepatutnya ditafsirkan secara luas, menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya untuk dikategorikan sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan Negara.
Pada delik makar, setidaknya terdapat 5 (lima) jenis perbuatan yang dilarang, yakni Pasal 104 (Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108 (pemberontakan); dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108).
“Makar” yang dimaksudkan adalah “anslaag” yang artinya serangan atau “violence attack”, yang harus dikaitkan dengan rumusan norma lain, yakni Pasal 87 KUHP. Sebagai suatu “serangan” dipersyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku (makar) telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Anslaag dapat pula dipahami sebagai rencana jahat (misdadig plan).
Redaksi asli tentang istilah makar diambil dari Pasal 107 ayat (1) KUHP. Untuk menguraikan pengertian makar tersebut, penulis mengutip redaksi asli dari Pasal 107 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “De aanslag, ondernomen met het oogmerk om omventelingteweeg to brengen, wortft gestrat me gevangenisstraf van ten hoogste vifjtien jaren“. Engelbrecht menterjemahkan pasal tersebut dengan “Makar yang dilakukan dengan maksud akan meruntuhkan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Muljatno memberikan terjemahan sebagai berikut: “Makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kedua rumusan tersebut mempersyaratkan adanya suatu perbuatan aktif berupa “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan” yang sah. Dilihat dari bentuknya, maka rumusan tersebut terkualifikasi melawan hukum yang formil, yakni membatasi tindak pidana hanya pada apa yang dimaksud dalam hukum pidana positif dan tidak memberikan ruang rumusan tindak pidana diluar undang-undang pidana, apa yang tercantum dalam hukum pidana, maka itulah delik.
Sepanjang pengetahuan penulis, makar juga harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan. Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat).
Adapun Pasal 87 KUHP mensyaratkan bahwa unsur yang terpenting dalam tindak pidana ini adalah niat dan permulaan pelaksanaan, dan tentunya permulaan pelaksanaan dimaksud adalah permulaan untuk suatu perbuatan yang melawan hukum.
Terkait dengan Tagar 2019 Ganti Presiden, yang ramai diperbincangkan dan telah menjadi suatu aksi damai dalam perspektif demokrasi, maka dapat dikatakan Tagar 2019 Ganti Presiden bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut:
Pertama, secara objektif apa yang dilakukan oleh Relawan Ganti Presiden tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, Tagar 2019 Ganti Presiden yang diwacanakan oleh Relawan Ganti Presiden, sesuai dengan misinya adalah sebatas ungkapan harapan dalam ranah demokrasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik makar.
Ketiga, kegiatan yang dilakukan oleh Relawan Ganti Presiden bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana.
Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah.
Bagaimana kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang secara cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteksnya begitu beragam, termasuk Tagar 2019 Ganti Presiden.
Pernyataan ahli hukum yang menyatakan bahwa Tagar 2019 Ganti Presiden adalah termasuk tindak pidana makar adalah menyesatkan, lebih menekankan kepada berfikir deduktif belaka tanpa didukung oleh argumentasi yuridis. Oleh karenanya patut untuk tidak diindahkan.
Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis.[IZ]
**tulisan ini merupakan argumen bantahan terhadap pernyataan Prof. Dr. Romli Atmasasmita S.H., LL.M