Oleh KH Tengku Zulkarnain
(PANJIMAS.COM) — Seorang wanita yang menjalankan hak nya sebagai warga negara, yakni berkumpul dan mengeluarkan pendapat telah diperlakukan dengan kasar oleh oknum Polisi di kota Pekanbaru. Ditahan dalam mobil selama 7 jam, dan tidak diizinkan keluar Bandara. Bahkan tidak diberi izin untuk sekedar minum dan makan. Tindakan yang tidak manusiawi dari oknum Polisi di Pekanbaru ini menambah coreng moreng citra kepolisian di negeri ini.
Bagaimana tidak? Bandit, seperti teroris, pembunuh, begal, maling, dan koruptor besar saja masih diberikan hak nya untuk makan dan minum. Bahkan tidak jarang Polisi sendiri yang memberikan makan dan minum mereka dengan memakai uang Kepolisian. Sayangnya, kemarin hal itu tidak terjadi untuk Mbak Neno Warisman. Apakah beliau lebih berbahaya dari seorang bandit….?
Akhirnya setelah 7 jam bertahan dalam mobil, oknum Polisi kota Pekanbaru berhasil memaksa mbak Neno Warisman pulang ke Jakarta malam hari itu juga dengan pesawat terakhir.
Kami ingin bertanya:
1. Undang Undang Apa dan Pasal berapa yang dilanggar beliau, sehingga sebagai seorang warga negara beliau harus terusir dari wilayah negaranya sendiri?
2. Apa dasar hukum Polisi sampai berani bertindak dan memperlakukan seorang warga negara Indonesia serendah itu?
3. Apakah TUPOKSI Polisi memang seperti itu?
4. Bisakah Polisi “mengusir” orang berdasarkan asumsi akan terjadi ini dan itu?
Kepolisian Polres Pekanbaru dan Polda Riau wajib menjelaskan kepada rakyat dasar tindakannya kepada saudari Neno Warisman itu.
Lagi satu keanehan yang terjadi. Kepala Badan Intelijen Daerah Riau turun langsung ke lapangan dan terang terangan dengan menampakkan wajahnya “mengusir” mbak Neno dari sana. Pertanyaan apakah prosedur BIN bekerja seperti itu? Kok kelihatan seperti tidak biasa sosok BIN bertindak seperti itu.
Jika dinilai melanggar garis dan prosedur dalam pelaksaan tugas dan hukum, sebaiknya Kapolri mencopot Kapolda Riau dan Kapolres Kota Pekanbaru serta seluruh oknum yang terlibat di dalamnya. Hal ini demi menjaga netralitas, dan wibawa Kepolisian.
Perlu diingat oleh semua pihak bahwa Polisi adalah Alat Negara bukan Alat Kekuasaan dan Alat Penguasa. Apalagi “alat penggebuk” bagi lawan politik penguasa.
Kepada Mbak Neno Warisman saya berharap dapat bersabar dan tidak surut selangkahpun dalam memperjuangkan hak hak anda…
Kalau mbak Neno Warisman dan tim merasakan Polisi tidak lagi diharapkan netral dan telah dinilai telah berpihak kepada golongan tertentu, apalagi dinilai telah melanggar HAM, mungkin para pakar hukum dan para aktivis boleh ancang ancang untuk menempuh jalur lain, seperti Mahkamah Internasional, misalnya, untuk meminta perlindungan hukum di sana.
Bagaimanapun perkara ini sudah membuat heboh nasional dan diketahui oleh banyak orang dan masyarakat luas.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum muslimin mesti mencatat hal ini. Dan berikankah bantuan doa atau apa saja yamg dapat diberikan kepada semua pihak yang menyuarakan kebenaran dalam koridor Undang Undang Negara Republik Indonesia. Semoga NKRI tetap Jaya dan Berdaulat.
Jakarta, 26 Agustus 2018