Oleh : Rosmita (Muslimah Peduli Umat)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dikatakan wajib? karena pemerintah akan memberikan sanksi administratif terhadap warga yang tidak ikut BPJS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan bahwa sanksi administratif itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepersertaan BPJS. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM, atau pelayanan publik lainnya. Sebenarnya masyarakat bukan tidak mau punya jaminan kesehatan namun tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS setiap bulan.
Iuran Kelas 1 = Rp80.000 per orang per bulan.
Iuran Kelas 2 = Rp51.000 per orang per bulan.
Iuran Kelas 3 = Rp25.500 per orang per bulan.
Iuran ini wajib dibayar tiap bulan dan peserta tidak boleh menunggak. Apabila peserta menunggak maka status kartu BPJS akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak. Ini bukti bahwa BPJS bukanlah layanan kesehatan yang dijamin oleh negara, melainkan program asuransi yang dipaksakan oleh negara. Pelayanan kesehatan yang seharusnya diurus oleh negara malah diserahkan kepada BPJS, dan rakyat harus menanggung sendiri biaya kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.
Meskipun ada JKN untuk rakyat miskin namun faktanya pelayanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai harapan. Diantaranya, ribetnya mengurus surat rujukan, penolakan yang dialami pasien-pasien BPJS, pemulangan paksa pasien BPJS yang belum sembuh total, pasien harus membayar lagi biaya yang tidak tertanggung BPJS, dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Persoalan yang seharusnya tidak terjadi jika pelayanan kesehatan diambil alih oleh negara. BPJS yang sejatinya adalah perusahaan asuransi mulai berhitung untung rugi. Seperti dilansir dari merdeka.com ada 8 penyakit kronis yang tidak ditanggung oleh BPJS, yaitu penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
Belum lagi rencana BPJS kesehatan yang berupaya memangkas biaya yang harus ditanggung untuk persalinan. Yakni biaya perawatan bayi yang baru lahir. Kepala Humas BPJS kesehatan Nopi Hidayat mengakui, pihaknya memang terus melakukan kendali mutu pelayanan sejalan dengan pengendalian biaya. “Manfaat itu bukan dibatasi tapi memang ada keterbatasan dari sisi anggaran.” (Kontan.co.id, 18/7/2018).
Kalau sudah begini siapa lagi yang dirugikan, rakyat tentunya. Sudah harus bayar iuran tiap bulan tapi tetap tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Lalu dimana peran negara dalam mengurus rakyatnya? Jika dalam masalah pelayanan kesehatan saja negara lepas tangan.
Dalam Islam kesehatan adalah hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh negara tanpa memandang apakah dia muslim atau non muslim, atau apakah dia kaya atau miskin? Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Oleh karena itu rakyat berhak mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, dan negara wajib menjamin pelayanan kesehatan tsb tanpa membebani rakyat.
Dalam Shahih Muslim terdapat hadits dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata, ”Rasulullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu.” (HR Muslim no 2207). Terdapat pula hadits lain dengan maksud yang sama, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain karya Imam Al Hakim, “Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata,” Aku pernah sakit pada masa Umar bin Khaththab dengan sakit yang parah. Lalu Umar memanggil seorang dokter untukku, kemudian dokter itu menyuruhku diet (memantang memakan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu.” (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak, Juz 4 no 7464).
Dari kedua hadits diatas jelas bahwa kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara tanpa harus membebani rakyat untuk membayar iuran tiap bulan. Pelayanan kesehatan yang maksimal dan gratis baru bisa dirasakan oleh rakyat apabila negara menerapkan syariat Islam secara kaffah.