Oleh : Siti Saodah, S.Kom (Aktivis Kampus Cirebon)
Pemerintah saat ini diduga telah melampaui batas dalam mengawasi data pribadi setiap mahasiswa. Namun bukan hanya data pribadi mahasiswa, begitu juga unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang disinyalir berafiliasi dengan paham radikal pun akan dihentikan. Seperti yang terjadi pada organisasi kemahasiswaan di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah dibekukan karena berafiliasi dengan organisasi terlarang menurut pemerintah. Rektorat ITB pun mengatakan apabila organisasi tersebut dinilai membahayakan maka akan dilakukan pembubaran. (cnnindonesia.com)
Dunia kampus Indonesia saat ini dicap sebagai sarang menyebarnya ide radikalisme. Tak ayal beberapa kampus besar Indonesia mendapat pengawasan dari kemenristekdikti. Terkait penyebaran ide tersebut seperti dikatakan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, bahwa semua nomor telepon dan akun media sosial akan didata pada saat penerimaan mahasiswa baru, ujarnya di Jakarta. Menristekdikti pun bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam mendata akun yang digunakan mahasiswa. (antaranews.com)
Pembungkaman Suara Intelektual Muda
Kampus merupakan dunia tempat para intelektual muda lahir dan berkembang. Kampus juga yang menjadikan para intelektual muda bersuara menyampaikan pendapat, memprotes kebijakan pemerintah yang tak pro rakyat, mengoreksi kebijakan penguasa yang zalim dan batil. Intelektual muda lahir dari kampus yang telah mengasah pemikiran mereka melalui diskusi-diskusi publik yang dilakukan. Diskusi publik tersebut dilakukan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai wadah penyampaian aspirasi mahasiswa, maka selayaknya mendapatkan perlindungan kampus. Namun yang terjadi saat ini adalah pembungkaman suara-suara intelektual muda yang mengatakan kebenaran ide Islam. Mulai dari pengawasan akun mahasiswa hingga akhirnya ia yang terlibat dalam UKM tak lepas dari pengawasan. Sungguh ini adalah bentuk tindakan kesewenangan, mahasiswa tak mampu lagi bebas menyampaikan ide Islam di lingkungan kampus. Ia yang berani menyampaikan ide Islam akan dianggap sebagai radikal dan anti Pancasila. Tak hanya pembungkaman kepada mahasiswa dan UKM saja, namun sampai ke ranah para dosennya. Seperti yang terjadi pada kasus Prof. Suteki yang menjadi Ahli dalam kasus persidangan gugatan PTUN ormas HTI dianggap sebagai dosen anti Pancasila dan akhirnya mendapat surat pemberhetian sementara.
Mahasiswa sejatinya adalah agen perubahan suatu bangsa, karena ditangannya lah sebuah perubahan di masyarakat dapat terjadi. Kita lihat lagi sejarah penumbangan rezim yang berkuasa di masa orde baru oleh para mahasiswa. Mahasiswa memiliki kekuatan yang dapat menakuti sebuah rezim. Ia berani menyuarakan setiap kebijakan yang tak sesuai di hadapan penguasa.
Islamophobia di Lingkungan Kampus
Islamophobia bukan hanya ada di negeri non Muslim saja namun kini sudah masuk ke dalam negeri mayoritas muslim. Mereka yang menyebarkan Islamophobia menyasar lingkungan intelektual mengasah pemikiran. Lingkungan kampus disinyalir terpapar radikalisme. Radikalisme menyasar para aktivis kampus Islam yang menyebarkan ide Islam politik. Kebangkitan Islam politik di kalangan mahasiswa membuat rezim terkena Islamphobia. Maka, dibuatlah kebijakan-kebijakan sebagai langkah untuk mengawasi kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus. Kebijakan yang dibuat membuktikkan bahwa pemerintah sedang terjangkit virus Islamphobia akut yang berhasil dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.
Intelektual Muda Pemimpin Perubahan Bangsa
Intelektual muda di tangan mereka sebuah perubahan dapat tercapai. Intelektual muda yang masih memiliki darah muda, jiwa muda, dan semangat muda dengan berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa. Intelektual muda berani menolak kebijakan dan peraturan yang tak sesuai dengan hukum Allah. Kebatilan yang telah melanda negeri telah memberikan efek buruk bagi rakyatnya. Sebagai intelektual muda jangan takut dibungkam oleh penguasa, apalagi suara intelektual muda mampu dibeli oleh penguasa. Serukan perjuangan Islam untuk melawan tindak kezaliman dan kebatilan yang melanda negeri.