PROPAGASI MAKKAH UNTUK KOALISI KEUMATAN
Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Ketua Wanbin Lembaga Advokasi DPP Partai Bulan Bintang
Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212
PANJIMAS.COM – Gagasan koalisi keumatan yang diserukan oleh Imam Besar Indonesia Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab merupakan suatu terobosan paradigma dalam membangun kemashlahatan berbangsa dan bernegara. Gagasan tersebut tersampaikan dalam pertemuannya dengan para tokoh saat ibadah umrah beberapa hari yang lalu. Melalui pembicaraan dengan Amin Rais dan Prabowo Subianto serta Slamet Ma’arif selalu Ketua Persaudaraan Alumni 212 sangat jelas terkandung makna propagasi, dengan menunjuk pada satu poin penting yakni mewujudkan koalisi keumatan dalam hal ini Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang. Keempat partai politik tersebut memiliki track record yang akomodatif dalam dukungan dan pembelaannya terhadap Islam.
Melalui propagasi, transmisi gagasan koalisi keumatan menjadi kata kunci dalam upaya pemenangan Pilpres tahun 2019 yang akan datang. Diharapkan “gelombang transmisi” dukungan akan semakin optimal dengan hadirnya pasangan Capres dan Cawapres yang dihasilkan dari resolusi koalisi keumatan. Koalisi keumatan, merupakan langkah cerdas dalam rangka menumbuhkembangkan proses pencalonan yang diupayakan muncul calon yang memiliki kemampuan, kecakapan dan integritas tinggi. Pemimpin yang dihasilkan melalui koalisi keumatan adalah pemimpin yang dapat menentukan secara benar, baik dan pantas terhadap apa yang harus dikerjakan dan perannya dalam organisasi pemerintahan sebagai penentu keberhasilan dan suksesnya tujuan yang hendak dicapai. Konsep ini tidak lepas dari konsep kepemimpinan yang visioner guna terwujudnya kemashlahatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, sesuai dengan falsafah Pancasila.
Pemimpin dan kepemimpinan diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang sama, dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Terminologi kepemimpinan sendiri lahir sebagai suatu konsekuensi logis dari perilaku dan budaya manusia yang terlahir sebagai individu yang memiliki ketergantungan sosial-politik yang sangat tinggi dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Kepemimpinan merupakan fenomena sosial yang melekat di masyarakat. Dengan kata lain, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat manusia dan berperan sentral dalam menjalankan roda pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Di sisi lain, melalui koalisi keumatan, bersatunya partai politik yang dimaksudkan dan sinerginya dengan ormas-ormas Islam merupakan langkah strategis dalam rangka perjuangan secara legal-konstitusional menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam proses legislasi nasional. Secara substansial, koalisi keumatan mengandung peran sinergitas antara alim ulama, habaib, tokoh dan cendekiawan dengan elite koalisi keempat parpol, dan bahkan koalisi keumatan dapat diperluas dengan partai politik yang “bernafaskan” Islam. Dengan demikian akan terkonfirmasi hubungan antara agama dengan negara, dan ini sesuai dengan paradigma negara simbiotik yang dianut oleh konstitusi.
Tidaklah dibenarkan pandangan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dalam masalah politik, Islam hanya memiliki nilai-nilai normatif saja, tidak otoritatif. Justru, tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi merupakan amanah yang harus direalisasikan. Tegaknya hukum Allah tidak akan mungkin bisa tegak tanpa politik pada umumnya dan kekuasaan pada khususnya. Mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra, “Islam adalah manisnya politik, sehingga tidak mungkin bisa Islam sebagai agama dipisahkan dengan politik”. Jadi antara Islam dan politik walaupun dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan, keduanya “ibarat dua sisi mata uang yang sama.”
Melalui sinergitas tersebut, maka akan terbangun politik yang Islami. Secara esensial, politik Islam merupakan kebijakan politik (legal policy) yang merepresentasikan nilai-nilai syariat Islam yang terealisasi secara spesifik. Islam memiliki suatu pandangan bahwa kehidupan dunia merupakan ladang bagi adanya kehidupan akhirat. Kehidupan dunia mesti diatur semenawan mungkin, sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Kehidupan dunia harus senantiasa tegak di atas aturan-aturan agama. Konsep ini sering dianggap sebagai representasi tujuan siyasah dalam Islam, yakni iqamah al-din (hirasah al-din) wa siyasah al-dunya, yang berarti menegakkan agama dan mengatur urusan dunia. Pada hakikatnya, Islam merupakan agama komprehensif dalam arti mencakup keseluruhan sendi kehidupan manusia.
Sangat diharapkan propagasi itu menjadi project charter yang realistis, terukur dan implementatif guna memenangkan Pilpres tahun 2019 dan sekaligus menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam sistem hukum nasional secara legal-konstitusional, semoga. [AW]