JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Pakar anti Komunis Ustadz Alfian terhadap PDI Perjuangan.
Sidang dalam agenda pledoi (pembelaan) itu rencananya akan digelar pada hari Rabu, 2 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Ustadz Alfian, Abdullah Al Katiri menyebut bahwa ia dan kliennya sudah menyiapkan pledoi yang nantinya akan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami siapkan insya Allah 130 halaman lebih,” kata Al Katiri, Senin (30/4).
Al Katiri mengatakan bahwa isi pledoi tersebut akan mengungkap fakta persidangan, pandangan hukum dan fakta-fakta yang ada.
Hal serupa akan disampaikan pula oleh Ustadz Alfian. Al Katiri mengungkap bahwa kliennya akan menyampaikan fakta-fakta di lapangan tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). [DP]