(Panjimas.com) – Lagi dan lagi, kasus minuman keras oplosan memakan korban. Sebanyak 51 orang telah tewas akibat konsumsi miras oplosan di Cicalengka, Bandung Sukabumi. ” Korban masih bertambah”, ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bandung. “Yang meninggal di RSUD cicalengka 31 orang, RS AMC Cileunyi 7 orang, RS Malajaya 3 orang, korban tewas di kota Bandung 4 orang, pelabuhan ratu 6 orang, total 51 orang” tambahnya. ( BBC Indonesia, 10/4/2018).
Masih menurut BBC, Di Jawa Barat, ini merupakan kasus miras maut yang kelima yang terjadi sejak awal 2018. Kasus pertama terjadi di Ciamis menewaskan 4 orang pada 3 Januari 2018, kasus kedua menewaskan 9 orang di Pedalarang kabupaten Bandung pada 8 Januari 2018, kasus ketiga, satu dari 7 orang pemuda tewas setelah menenggak miras oplosan di Cikidang Sukabumi pada 11 Januari 2018, kasus keempat, 9 orang tewas akibat miras oplosan di Pepeh 4 April 2018.
Sekulerisme liberalisme yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat telah memberi peluang yang besar terbentuknya masyarakat yang begitu lemah dan rapuh dari sisi aqidah, pondasi iman yang harusnya menjadi tameng ternyata tidak lagi berfungsi yang seharusnya. Gaya hidup yang hedonis, serba bebas, melakukan apa saja sesuai keinginan mereka tanpa lagi menjadikan Halal Haram sebagai ukuran perbuatan, termasuk bebas mengkonsumsi barang- barang haram meski beresiko kematian pun tidak lagi di acuhkan. Yang terpenting bagi mereka adalah mengejar kenikmatan dunia sepuas-puasnya.
Peran keluarga dan kontrol masyarakat untuk mencegah dan menghentikan kemaksiatan dengan melakukan amar nahi mungkar juga belum sepenuhnya berfungsi, sehingga menyebabkan kemaksiatan semakin mudah untuk dilakukan. Masyarakat kita telah menjadi masyarakat yang individualis, cuek dengan kondisi sekitar meski nampak jelas kemaksiatan telah terjadi. Belum lagi dalam kehidupan kapitalis yang membolehkan jual beli apa saja meski barang haram dan merusak selagi dapat mendatangkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya.
Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna, yang berasal dari Allah SWT yang maha sempurna telah memberikan penyelesaiannya mengenai minumam keras. Islam memandang bahwa minuman keras adalah minuman yang haram untuk dikonsumsi, dapat merusak akal manusia, dapat menimbulkan dan meningkatkan berbagai bentuk kejahatan, juga dapat menghilangkan fitrah suci manusia menjadi seperti binatang bahkan lebih rendah.
Allah SWT berfirman dalam surat al- Maidah : 90 yang artinya : ” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Rasul SAW bersabda: ” Hendaklah kalian menjauhi minuman keras karena ia adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa yang tidak mau menjauhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya dan azab layak menimpa yang durhaka kepada Allah dan RasulNya”. ( HR. Thabrani). Juga sabda Rasul SAW: “Setiap yang memabukkan adalah haram dan apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram” (HR. Ibnu Majah).
Sungguh telah jelas, bahwa dalam Islam minuman keras adalah diharamkan. Persoalan miras yang saat ini marak terjadi tidak bisa dianggap persoalan pribadi yang hanya dikembalikan kepada kadar keimanan masing- masing orang. Sesungguhnya setiap muslim, masyarakat dan negara berkewajiban untuk menjauhkan minumann keras dari kehidupan jika tidak ingin masyarakat ini semakin rusak, satu-satunya jalan untuk membebaskan manusia dari khamr dan segala bentuk kejahatan yang ditimbulkan adalah dengan kembali menjadikan islam sebagai aturan, menjadikan alqur’an dan hadist sebagai pedoman dalam mengarungi kehidupan sehingga penuh dengan keberkahan dan keselamatan dunia dan akhirat. Wallaahu a’ lam.[RN]
Penulis, Afaf Nurul Inayah
tinggal di Gresik