BIREUEN, (Panjimas.com) – Pekan ini Indonesia dihebohkan dengan wanita bercadar yang memelihara anjing. Hesti Sutrisno (37) wanita yang tinggal Pamulang, Tangerang Selatan memeliha 11 ekor anjing. Terkait hal itu HMI MPO angkat biacara.
“Terkait wanita berhijab yang memelihara anjing, kami melihat ini bertolak belakang dengan ajaran islam yang sebenarnya. Jika dari sisi kemanusiaan memang itu benar tapi dari sisi keislaman itu jelas hukumnya haram karena anjing termasuk dalam jenis najis besar” Ungkap Syibran Malasyi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bireuen, Kamis (5/4).
Menurutnya, hukum Islam ini bukanlah mainan yang dapat dipermainkan sesuai dengan kebutuhan.
‘Islam ini adalah agama rahmatan lilalamin, kenapa harus diolok-olokkan seperti ini. Berbicara hukum tetaplah di garis hukum dan dalam islam jelas diharamkan anjing dan babi, bahkan terkena jilatannya saja harus disama’ dengan air campur tanah” Lanjut pemuda yang tercatat sebagai mahasiswa tingkat akhir di kampus Umuslim Fakultas Pertanian.
Ditambahnya, jika diperdebatkan di media sosial pasti akan sangat banyak menimbulkan pro dan kontra, tapi hukum tetaplah harus dijelaskan, tidak ada toleransi tentang hal ini.
“Saya berharap kita semua khususnya umat muslim dapat memahami tentang hukum islam yang baik dan benar demi terwujudnya islam yang kaffah di negeri kita ini” Tutupnya.[RN]