(Panjimas.com) – Belakangan ini kasus narkoba kembali ramai diberitakan seiring dengan tertangkapnya sederet artis ditanah air yang tertangkap dan terciduk polisi akibat barang haram tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, saat ini masyarakat yang masuk fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda baik pengedar maupun Masyarakat yang masih coba-coba, (Okezone, 20/7/2017).
Masih mengutip Okezone, penggunaan Narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia, bahkan dalam penelusuran BNN, konsumen menggunakan seluruh 65 jenis narkoba, dibandingkan dengan negara lain yang hanya mengosumsi 5 hingga 6 jenis narkoba saja.
Kasus narkoba dikhawatirkan semakin meningkat seiring dengan mudahnya pasokan narkoba di Indonesia, ini dibuktikan dengan adanya kasus penangkapan penyelundupan paket sabu seberat 1,8 ton di Batam yang semakin mengindikasikan bahwa Indonesia memasuki darurat narkoba.
Sistem kehidupan Masyarakat yang sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadi penyebab utama maraknya penggunaan narkoba dan pebisnis barang haram narkoba. Gaya hidup yang hedonis, memahami kesenangan hanya semata- mata materi dan kenikmatan dunia dengan menghalalkan segala cara seolah menjadi hal yang biasa-biasa saja, tidak ada lagi tolak ukur halal-haram ataupun pahala- siksa, yang ada adalah suka-suka gue, gambaran kehidupan yang sangat permisif.
Belum lagi hukum di negeri ini yang memandang para pengguna narkoba sebagai korban, bukan sebagai tindak kriminal yang harus dihukum dan memberi efek jera sehingga tidak heran jika kasus narkoba senantiasa terulang dan terulang.
Ketika maraknya kasus narkoba adalah karena sekulerisme dalam tatanan kehidupan Masyarakat, pengabaian hukum-hukum Allah dalam kehidupan, maka solusi dari masalah ini adalah dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan. Ketika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaaan narkoba akan tertutup, karena landasan aqidah Islam mewajibkan negara untuk membina ketaqwaan warganya, ketaqwaan yang terwujud akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba.
Islam memandang bahwa narkoba adalah barang haram yang merusak akal, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi berarti telah melakukan tindakan kriminal dan pelakunya harus mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan Islam terhadap generasi umat mendatang.
Saat ini, layak untuk menjadi renungan,masihkah umat harus bertahan dalam sistem sekuler yang telah terbukti merusak generasi, sementara Islam telah memberikan solusi untuk kebaikan dan bangkitnya negeri ini. Wallaahu a’lam . [RN]
Penulis, Afaf Nurul Inayah