(Panjimas.com) – Belakangan ini sebutan pelakor begitu viral di dunia maya. Pelakor sendiri merupakan akronim dari kalimat perebut laki orang. Menurut KBBI ( kamus besar bahasa indonesia), merebut memiliki arti merampas, mengambil paksa barang milik orang lain. Istilah pelakor semakin viral setelah beredar video wanita melempari uang kepada wanita lain yang di duga pelakor, (Tribun- Bali.Com, 20/2/2018).
Kondisi kehidupan masyarakat yang jauh dari islam, dengan gaya hidup yang serba bebas dan hedonis telah menjadikan masyarakat berbuat dan bertingkah laku semaunya tanpa memiliki standar perbuatan halal atau haram. Wajar kiranya jika kasus- kasus pelakor pun bermunculan.
Sebutan pelakor menjadi benar adanya jika ditujukan kepada wanita- wanita yang merebut suami orang tanpa ada ikatan pernikahan karena dengan jelas perbuatan itu dilarang dalam islam. Hal yang harus kita waspadai adalah ketika muncul opini yang menyesatkan dengan menyamaratakan para pelakor dengan para wanita yang dinikahi secara sah dengan syariat islam melalui proses poligami.
Islam sebagai agama dengan seperangkat aturan yang lengkap dan sempurna telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan wanita di jalankan, kehidupan laki-laki dan wanita terpisah kecuali ada keperluan yang memang dibolehkan syariah, islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan, islam melarang berdua-duaan laki dan wanita bukan mahrom, melarang berkhalwat ( campur baur) laki dan perempuan. Islam dengan tegas melarang seseorang unk mendekati perbuatan zina. Firman Allah dalam surat al isra’ : 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Islam memberikan solusi untuk menikah secara sah bagi laki- laki dan wanita yang sudah mampu, semata- mata beribadah kepada Allah SWT, untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dengan menjalankan hak dan kewajiban masing- masing suami istri. “Dan diantara tanda- tanda kebesarannya ialah Dia menciptakan pasangan- pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir” ( Q.S. Ar-Rum : 21).
Islam pun membolehkan poligami kepada para suami yang memang mampu untuk menikah lebih dari satu. “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak- hak perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja,atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dholim”. (Q.S. An-nisa:3).
Tidak ada istilah pelakor dalam kehidupan islam, yang ada adalah istilah poligami yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan para istrinya. Kasus-kasus pelakor hanya bisa tumbuh dan berkembang dalam sistem kehidupan yang jauh dari islam seperti kondisi sekarang. Jangan mudah ikut- ikutan dan terjerumus dengan opini- opini yang menyesatkan, fokuslah kembali kepada islam, kepada Al-qur’an an hadits sebagai rujukan. Wallaahu a’ lam.[]
Penulis, Afaf Nurul Inayah