(Panjimas.com) – Berita di sosial media akhir-akhir ini banyak memuat berita tentang LGBT. Yang semakin hari kian marak khususnya di Indonesia. Keberadaannya pun semakin nampak dipermukaan dan mereka juga ingin eksis di berbagai media sosial. Penyebaran aksinya pun semakin di fasilitasi dengan membuat aplikasi media sosial. Seperti aplikasi Blued salah satunya.
Seperti yang dilansir dalam Liputan6.Com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan akan memblokir aplikasi media sosial (medsos) kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) jika memang ada konten pornografi di dalamnya.
Dalam hal ini, Blued merupakan salah satu aplikasi yang diblokir karena Google menemukan konten pornografi di dalamnya. Tidak banyak kontennya (konten pornografi di Blued), tetapi kita berhasil screenshot (lalu diberikan ke Google) dan di-take down, “kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com pada Senin (29/01/2018).
Sepanjang Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, ada 169 situs LGBT yang memuat konten pornografi. Tercatat ada 72.407 konten pornografi di bulan Januari ini. Kemkominfo dan Google sendiri sudah memblokir Blued dan 13 aplikasi LGBT lainnya dari Play Store. Penghapusan aplikasi Blued ini dilakukan per Minggu, 28 Januari 2018 pukul 00.00 WIB.
Menurut Noor Iza per Ahad, 28 Januari pukul 00.00 WIB aplikasi Blued sudah tidak tampil di Google Play Store Indonesia. Menurutnya, pada 15 Januari 2018, Kemkominfo telah mengambil beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan terhadap Google untuk take-down 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store.
Kendati begitu, aplikasi-aplikasi LGBT ini masih tampak bisa ditemukan di toko aplikasi IOS, Apps Store. Di toko aplikasi IOS Apps Store, aplikasi Blued memmang masih ada dan dapat diunduh oleh penggunanya. Tidak hanya di IOS, sejumlah aplikasi LGBT lain seperti Grindr, Boyahoy, Hornet, dan masih banyak yang lainnya.
Opini dan keberadaan LGBT semakin nampak di berbagai bentuk. Mulai dari komunitas hingga konten pornografi dan aksi LGBT melalui situs-situs online dan aplikasi. Mereka gencar melakukan kampanye agar mereka bisa diterima dan diakui keberadaannya. Terkait hal ini pemerintah sampai saat ini belum bertindak tegas untuk LGBT.
Dalam menyikapi hal ini tentu peran negara sangat penting di dalamnya,dalam hal ini pemerintah. Berbagai upaya hendaknya harus dilakukan. Yang pertama, pemerintah harus lebih tegas dalam hal ini yaitu dengan memblokir semua akses yang berbau pornografi dan pornoaksi yang dibuat oleh kaum LGBT sampai tuntas. Yang kedua, melakukan pembinaan akidah untuk membentengi diri agar tidak terpengaruh dengan pelaku LGBT. Yang ketiga menerapkan hukum Islam. LGBT merupakan kejahatan/tindak kriminal (jarimah). Yang pernah dilakukan penduduk Sodom kaum Nabi Luth as. Di dalam Islam LGBT diberi hukuman mati. Kita umat Islam wajib menolak keberadaan LGBT.
Maka dari itu sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam ditengah-tengah kehidupan kita. Karena pada hakikatnya pemenuhan gharizah nau’ yang salah akan menimbulkan penyimpangan dan kerusakan. Dan perbuatan yang tidak sesuai syariat Islam akan mendapat laknat dari Allah. Maka perlu solusi tuntas yang bisa menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Kehidupan yang sesuai Islamlah yang harus diterapkan di tengah-tengah kita. Dengan meletakkan Al-quran dan Hadist diatas hukum-hukum manusia. Hanya negara Islamlah yang dapat menuntaskan masalah LGBT dari akarnya. Untuk itu kita umat Islam wajib terus benjuang untuk tegaknya syariat Islam. [RN]