(Panjimas.com) – Riset menunjukkan kasus pelecehan seksual semakin hari semakin meroket dan tidak ada tanda-tanda untuk turun tangga. Pelakunyapun bermacam-macam, ada yang oknum guru terhadap muridnya, ada oknum dokter atau perawat terhadap pasienya, ada juga kasus pelecehan yang terjadi di tempat umum atau angkutan umum seperti Angkot, Bus, Kereta atau alat transportasi umum lainnya di kalan penuh sesak.
Kasus terheboh terjadi beberapa waktu terakhir dimana salah satu perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pasiennya yang belum sadar akibat pengaruh obat bius. Selain melanggar UU KUHP pasal 250, pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan aturan Islam serta perlu diberikan hukuman setimpal bukan hanya dengan 7 tahun penjara yang itupun setiap tahunnya diberikan remisi.
Jika kita sedikit menengok kebelakang tentang sebuah peradaban yang berjaya dan menguasai 2/3 dunia selama beberapa abad maka jarang kita temui kasus pelecehan seksual seperti ini. Hal ini karena Islam diterapkan dalam semua lini kehidupan serta pemberian sanksi yang tegas atas semua perbuatan yang kita lakukan. Sebab Islam adalah agama yang memuliakan dan menjaga kehormatan wanita, maka dari itu jika kita ingin solusi tuntas atas permasalahan ini maka perlu kita coba resep untuk menerapakan semua aturan Islam pada setiap lini kehidupan. [RN]
Penulis, Sera Alfi Hayunda
Mahasiswi IAIN Ponorogo