(Panjimas.com) – Saat ini hangat-hangatnya berita tentang kaum pelangi yaitu kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang mana oleh pemerintah sendiri diberi “angin segar” melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 Desember 2017. Sikap MK saat ini yang menyatakan itu bukan kewenangnnya, menjadian kaum LGBT dan pendukungnya bergembira bebas seperti yang mereka rasakan saat ini. Mereka tetap berkampanye tanpa hambatan dan terus mencari mangsa. Memang saat ini mereka masih minoritas, tapi dengan gerakan masif, kampanye besar-besaran dan dukungan dunia Internasional minoritas ini akan cepat tumbuh membesar bak bunga yang berkembang di musim semi.
Sesungguhnya kaum LGBT ini menimbulkan banyak petaka seperti pergaulan bebas kian merajalela, penyakit menular seksual mematikan bahkan menginfeksi para istri yang setia hingga janin dalam kandungan. Apakah para pelaku LGBT tidak tahu bahwa 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin. Dan para homoseksual lebih rentan terkena kanker seperti kanker anus dan kanker mulut, selain itu juga dapat terkena virus HIV AIDS dan miningitis. Dari data CDC (Centers For Diskosa Control and Prevention) AS pada tahun 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru dua pertiganya adalah Gay, MSM (Male Seks Male). Jika dibandingkan dengan data 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Sementara itu wanita transgender beresiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibandingkan wanita biasa (Republika, 2 /12/2016). Di Indonesia penularan HIV dikalangan LGBT juga meningkat secara signifikan dari 6% pada tahun 2008 naik menjadi 8% ditahun 2010, kemudian naik 12% ditahun 2014. Sedangkan jumlah penderita HIV dikalangan pelacur cenderung stabil antara 8-9%.
LGBT juga merusak institusi keluarga. Keluarga sebagi sebuah bangunan yang terdiri dari Ayah (Laki-laki) dan Ibu (Perempuan) dan anak-anak akan dirusak oleh pernikahan sejenis. Definisi pernikahanpun terancam dari pengertian sebenarnya yakni sekedar menyatukan dua manusia yang saling bersepakat membentuk keluarga. Tak penting jenis kelaminnya. Ini karena pandangan barat bahwa pernikahan hanyalah legalitas urusan ranjang. Sementara Islam tegas menerangkan bahwa pernikahan adalah sarana ibadah untuk menggenapi setengah agama. Karena hak dan kewajiban jenis laki-laki dan perempuan akan sempurna dengan menjalankan potensi suami/Ayah atau Istri/Ibu. Menikah sama sekali bukan sekedar menghalalkan hubungan seksual, melainkan mendapat ridho Allah. Penyimpanga seksual adalah ajaran ideologi sekuler buatan barat yang tak peduli dengan masa depan generasi, masyarakat dan peradaban dunia. Apa yang mereka lakukan hanyalah demi kesenangan semu yang sesaat. Bukankan kita sudah diingatkan melalui Al Quran dan As Sunnah. Jadi kenapa mereka terus dan semakin merajalela apakah mereka tidak takut akan azab Allah.
Allah SWT berfirman :
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”. (QS. An- Naml : 55)
Selain itu Rasululla juga bersabda :
“Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseksual, maka bunuhlah pelaku tersebut” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nisai, Ibnu Majah, Al Hakim dan Al Baihaqi)
Jadi jelas dilarang keras sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat mencegah serta menolak keberadaan mereka. Dan begitupun Negara, sudah seharusnya peduli terhadap masyarakatnya jangan malah memeberikan angin segar pada para pelaku LGBT. Makanya kita sebagai umat muslim harus menerapkan Islam secara menyeluruh tanpa harus kita pilah-pilahmana yang bermanfaat dan menguntungkan kita. Serta umat islam harus berjuang menerapkan syariat isam yang memberikan perlindungan pada kehidupan umat manusia secara meneyeluruh. Karena syariat islamlah merupakan obat untuk berbagai penyakit yang dialami oleh umat manusia. Allah berfirman
“Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fussilat : 36). Wallahua’lam bishawab.[RN]
Penulis, Endang
Ibu Rumah Tangga