SUKOHARJO (Panjimas.com) – Baitul Mal wa Tamwil (BMT) merupakan Lembaga keuangan Islam mikro atau Koperasi Syariah. Didalam BMT memiliki beberapa program pembiayaan dan simpanan.
Salah satu BMT yang berdiri di komplek Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, BMT Ta’awun selain sebagai koperasi Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki juga memberikan layanan program pembiayaan Murabahah, pembiayaan Ijaroh, simpanan Wadi’ah, dan simpanan Mudharabah.
Ridho Prabowo, Manager BMT Ta’awun saat ditemui Panjimas mengeluhkan bahwa masih banyak umat Islam salah persepsi terhadap pembiayaan Murabahah atau jual beli.
Pembiayaan Murabahah adalah jual beli barang dengan harga pembelian pertama (pokok) ditambah keuntungan yang diketahui kedua belah pihak yaitu penjual (BMT) dan pembeli (si pengaju permohonan).
“BMT itu menjual barang dengan orang yang mengajukan permohonan barang ke BMT. Mau dia tahu harga pokok atau tidak itu bukan masalah, yang jelas cocok harga jual dari BMT, kalau tidak cocok ya tidak jadi,” kata pria yang akrab dipanggil Probo, Rabu (3/1/2018).
Dia sering memberikan pemahaman ketika menemui kasus, bagaimana melunasi pembiayaan sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo. Banyak pihak kedua (pembeli) ketika sanggup melunasi kekurangan pembiayaan sebelum jatuh tempo meminta diberi potongan pembiayaan. Hal ini yang menyalahi akad awal saat melakukan pengajuan pembiayaan Murabahah.
Sedangkan ketika tidak bisa melunasi akad jual beli pada jatuh tempo sehingga menjadi molor, BMT tidak memperhitungkan tambahan biaya. Namun harus ada penjelasan dan kejelasan dari pihak pembeli tersebut.
“Ternyata masih banyak umat Islam ini memahaminya seperti Bank konvensional, ketika mereka bisa melunasi sebelum akad jatuh tempo berharap mendapat potongan pembiayaan. Padahal akad pertama adalah Murabahah (jual beli) dengan harga pertama yang disepakati. Ini yang kadang mereka masih belum paham,” ujarnya.
Probo melanjutkan, pengetahuan akan akad awal tersebut harus benar-benar dipahami kedua belah pihak. Jangan sampai muncul persepsi kemudian bahwa BMT ternyata lebih mahal dalam pembiayaan dibanding dengan Bank konvensional. Dia pun berniat menggelar kajian-kajian berkenaan dengan pembiayaan secara syar’i yang dikelola oleh BMT.
“Kita juga akan menyiapkan bagaimana melakukan pembelajaran tentang BMT ini. Hanya kita masih terbatas pada waktu dan personil. Tapi akan kita lakukan insyaAllah, dengan kajian-kajian Baitul mal wa Tamwil ini,” pungkasnya. [SY]