(Panjimas.com) – Tepat pada tanggal 25 Desember dikenal sebagai hari Natal (Kelahiran) Yesus Kristus yang bagi umat Nasrani adalah sebagi Tuhan. Sedangkan di dalam Islam meyakini bahwa Yesus Kristus atau Isa Almasih merupakan Nabi dan Rosul utusan Allah bukan Tuhan. Akan tetapi banyak dari kalangan muslim yang tak sedikit dari mereka juga ikut-ikutan merayakan perayaan Natal yakni berkunjung ke rumah yang merayakannya dengan alasan sebagai bentuk dari toleransi.
Toleransi merupakan kata yang sering kita dengar ketika kita membahas mengenai kepercayaan setiap manusia. Toleransi dalam Islam memiliki batasan syariat, sehingga tidak bisa kita salah memahaminya terutama dalam hal aqidah. Toleransi bermakna menghargai dan menghormati agama serta keyakinan orang lain. Maka tatkala orang lain (NonMuslim) merayakan hari perayaan mereka kita tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan mereka, karena itu sama saja seperti kita mengakui atau menyetujui apa yang mereka percayai walaupun dengan dalih tidak niat dari hati dan hanya sekedar ucapan, namun ucapan itu justru akan menggugurkan aqidah kita. Selain itu disetiap penghujung tahun juga nampak terlihat jelas banyak toko-toko atau swalayan bahkan perkantoran juga sering menggunakan atribut yang berkaitan dengan perayaan Natal atau pun Tahun baru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk saling menghormati, atau ikut meramaikannya dan bahkan merupakan perintah dari pimpinan, apabila tidak melaksanakan bisa dipotong gaji atau bisa dipecat. Sungguh ini merupakan salah satu bentuk pemaksaan dalam keputusan bertindak. Padahal sudah jelas dalam Islam para ulama telah sepakat menyatakan bahawa haram hukumnya mengucapkan tahniah (selamat) pada perayaan hari raya dan syiar-syiar dari agama lain yang bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan kita. Apabila kita ikut mengenakan atau mengikutinya sama saja seperti kita mengapresiasikan kepercayaan mereka.
Bentuk toleransi adalah meyakini keyakinan kita, dan membiarkan yang lain meyakini sesuai keyakinan mereka. Beribadah dengan cara kita dan membiarkan yang lain beribadah dengan cara mereka. Bukan justru kita ikut-ikutan karena itu sama saja seperti kita mengikuti budaya mereka. Islam sangat tegas membahas tentang masalah toleransi ini. Toleransi yang kebablasan tanpa batas dapat membahayakan aqidah umat. Islam mengakui keberadaan keberagaman suku, ras, dan agama selain islam (pluralitas) tetapi islam tidak mengakui pluralisme (menganggap semua Tuhan pada masing – masing agama adalah sama). Dalam sistem liberal, menganggap bahwa pluralisme dianggap sebagai solusi untuk mengatasi konflik antar agama. Dan sejatinya cara ini digunakan oleh penjajah untuk menghambat kebangkitan umat islam. Umat islam akan semakin luluh dan menerima ide – ide kufur yang mereka sodorkan atas nama toleransi dan kebebasan. Jika toleransi seperti ini terus dihembuskan, maka semakin lama aqidah umat pun akan rapuh. Jika pondasi umat islam sudah rapuh, maka umat islam akan kehilangan identitasnya dan akan mudah untu dijajah pemikirannya. Tak hanya aqidah, cara toleransi kebablasan tanpa batas seperti ini akan menghambat laju dakwah. Yang mana umat islam wajib mendakwahkan islam sebagai rahmat lil alamin, beramar ma’ruf nahi munkar. Dengan tidak mengganggu ibadah umat agama lain, tidak meniru, mengikuti bahkan menyerupai agama lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran yang artinya :
“Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” [QS. Al-Kafirun : 1-6] “…. Bagiku amalku dan bagi kamu amalmu. Kamu berlepas diri dari apa yang aku amalkan dan aku (pun) berlepas diri dari apa yang kamu amalkan”. (QS. Yunus : 41).
Selain itu, dalam Islam jelas tidak dibolehkan menyerupai orang kafir dalam sesuatu ibadah, syiar atau tanda mereka. Nabi Muhammad SAW bersabda,:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk didalamnya” {HR. Abu Daud, 4031 dishahehkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 5/109}. Dalam hadis lain Rosulullah bersabda :
“Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai yahudi dan Nasrani” (HR. Tirmidzi).
Wahai umat muslim, dari sini jelas bahwa umat Islam haram terlibat dalam peribadatan pemeluk agama lain. Umat Islam juga haram merayakan hari raya agama lain, bagaimanapun bentuknya, karena hal itu termasuk bagian dari aktivitas keagamaan dan dekat dengan peribadatan. Tak pantas jika umat Islam terjebak dalam perangkap seruan toleransi yang diperalat kaum kafir barat sehingga justru terlibat dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam. Umat islam semestinya selalu berpegang teguh pada aqidah dan pendiriannya dengan tujuan untuk tetap mewujudkan kehidupan islam yang sesuai dengan syariah Allah SWT dan Sunnah Rosulullah SAW melalui penerapan islam secara Kaffah (Menyeluruh). WalLâh a’lam bi ash-shawâb.[RN]
Penulis, Ilma Kurnia P
Mahasiswi tinggal di Blitar