(Panjimas.com) – Fakta bahwa OPM masih eksis hingga hari ini, secara langsung telah menunjukkan bahwa pemerintah memang belum mampu menjaga keutuhan negara. Ancaman disintegrasi masih menjadi PR besar, negara seharusnya segera melenyapkan segala bentuk gerakan separatis seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua Barat ini demi menjaga keutuhan negeri ini.
Organisasi Papua Merdeka atau disingkat OPM adalah organisasi separatis yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia. Terbentuknya gerakan ini berkaitan erat dengan sejarah PEPERA 1969 silam.
OPM mampu mempertahankan regenerasi kepemimpinannya hingga hari ini. Dari tahun ke tahun gerakan separatis ini terus melakukan aksinya secara terang terangan di dunia nyata dan dunia maya. Pemerintah Indonesia juga seolah telah berterus terang untuk melawan pergerakan separatis ini walaupun bisa dikatakan tidak membuahkan hasil. Era Jokowi dengan pembangunan yang ambisius juga tampak di tanah Papua Barat ini. Tapi justru banyak infrastruktur yang dibangun menjadi pertanyaan, apakah untuk masyarakat Papua atau untuk kepentingan pemodal?” ujar Kepala Divisi Pembela HAM Kontras, Arif Nur Fikri, di Jakarta (Kompas.com, 19/10/2017).
Seorang ahli politik dari Australia R.J. May mengemukakan nasionalisme Papua berkembang tidak berbeda dengan nasionalisme di Papua New Guinea (PNG) . May menyebutkan micronasionalisme yang ciri-cirinya adalah perlawanan lokal secara spontanitas, meski berbeda-beda gejala nya, namun memiliki satu tujuan, yaitu reaksi terhadap perkembangan keadaan ekonomi, sosial dan politik yang buruk, selain juga gerakan itu dipengaruhi oleh paham lokal suku-suku tentang Ratu Adil. Jika diamati ada beragam motif gerakan separatisme dalam melakuakan aksinya. Akan tetapi semua memiliki arah tujuan yang sama yaitu memisahkan diri dari Indonesia. Masalah Papua Barat yang terpenting adalah munculnya separatisme yang sudah di permukaan dan mengancam kesatuan negara bukan sekedar masalah pembangunan atau kesejahteraan. Jika pembangunan saja yang digenjot tanpa upaya mematikan gerakan separatis OPM maka Papua Barat akan tetap lepas dari Indonesia.
Khilafah Mengatasi Keutuhan negara
Khilafah adalah negara kaum muslim di sleuruh dunia. Umat Islam, dengan berbagai suku, bangsa dan bahasapun hidup didalamnya sebagai satu umat, satu agama dan satu bendera. Mereka hidup dalam 14 abad dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Kondisi mereka memang mengalami pasang surut, seiring dengan maju mundurnya taraf berfikir mereka.
Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum muslim. Karena itu menjaga kesatuan dan persatuan inipun hukumnya wajib bagi mereka. Hukum inipun perkara yang sudah ma’lumun min ad-din bi ad-dhaurah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).
Allah berfirman ,
“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.’
Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat-Nya orang-orang yang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”( Al-Imran (3):103)
Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi SAW, “Jika telah dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abî Sa’îd al-Khudrî, no 3444).
Satu Akidah, Satu UUD dan UU
Di satu sisi, Islam menjaga kesatuan dan persatuan, dan melarang perpecahan, pada saat yang sama, Islam tidak mengacuhkan potensi perbedaan dan perselisihan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan. Karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun.
Dalam penyusunan UUD dan UU, Islam menetapkan sebagai hak Khalifah. Hukum syara’ yang diadopsi oleh Khalifah ini sekaligus untuk menghilangkan perselisihan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan. Kaidah fiqih menyatakan, “Perintah imam (Khalifah) bisa menghilangkan perselisihan.” Karena itu, dengan adanya tabanni Khalifah dalam penyusunan UUD dan UU ini, berarti potensi perselisihan, akibat perbedaan pendapat, dengan sendirinya bisa diselesaikan.
Selain itu, Islam juga menetapkan, “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS an-Nisa’ [4]: 59). Ketetapan ini berlaku, jika perselisihan tersebut terjadi antara rakyat dengan Khalifah (negara), dan antara rakyat dengan rakyat. Semuanya ini dikembalikan kepada Allah dan Rasul, atau Alquran dan Sunnah. Teknisnya kembali kepada hukum syara’. Untuk kembali kapada hukum syara’ membutuhkan institusi, yaitu mahkamah, baik Khushûmât maupun Madzâlim.
Untuk menjaga keberlangsung dalam pelaksanaan UUD dan UU agar tetap dalam rel syariah, maka Khalifah dibaiat untuk menjalankan Kitab Allah dan Sunah Rasulullah (hukum syara’). Inilah yang menjadi dasar ketaatan rakyat kepada Khalifah. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Kami dibaiat oleh Rasulullah untuk taat dan mendengar (titah baginda)..” (HR Muslim). Nabi juga menegaskan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad)
Larangan Bughat dan Merebut Kekuasaan
Persatuan dan kesatuan negara dijaga oleh Islam, antara lain, dengan ditetapkannya larangan melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari kekhilafah. Nabi bersabda, “Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya).” (HR Muslim)
Bahkan, “Larangan merebut kekuasaan dari pemangkunya” ini telah dijadikan syarat oleh Nabi dalam menerima baiat kaum Muslim. Ubadah bin Shamit menuturkan, “Hendaknya kami tidak merebut kekuasaan dari pemangkunya.” Kecuali, kata Nabi, “Jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang bisa kalian buktikan di hadapan Allah.” (HR Muslim)
Jika larangan tersebut dilanggar, maka Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan makar terhadap negara (bughat). Al-Muhâmî al-‘Alim Syaikh ‘Abdurrahman al-Mâliki, dalam kitabnya Nidzâm al-‘Uqûbât, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka adalah had. Sanksi had ahl al-baghy adalah diperangi, sebagai pelajaran (qitâl ta’dîb) bagi mereka, bukan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb) (al-Mâliki, Nidzâm al-‘Uqûbât, hal. 79).
Jika mereka adalah non-Muslim (ahli dzimmah), maka mereka akan diperangi untuk dihabisi (qitâl harb). Hukum memerangi mereka ini pun statusnya sama dengan jihad fi sabilillah, karena kelompok yang diperangi adalah orang-orang kafir, meski asalnya adalah ahli dzimmah. Dengan tindakan mereka ini, dengan sendirinya, mereka juga telah kehilangan dzimmah-nya dari kaum Muslim (negara Khilafah).
Qadhiyyah Mashîriyyah
Menjaga persatuan dan kesatuan Khilafah adalah kewajiban, dan memisahkan diri dari Khilafah adalah keharaman yang telah dinyatakan dengan tegas dalam Islam. Karena itu, tidak hanya sanksi yang tegas, Islam bahkan menetapkan masalah ini sebagai qadhiyyah mashîriyyah bagi negara dan kaum Muslim.
Qadhiyyah mashîriyyah yang dimaksud di sini adalah permasalahan yang harus diselesaikan dengan taruhan hidup dan mati (ijrâ’ al-hayâh aw al-maut). Inilah menjadi alasan terjadinya Perang Shiffin, ketika Khalifah yang sah, yaitu Sayyidina ‘Ali ra mengerahkan pasukannya untuk memerangi Mu’awiyah, yang ketika itu berstatus sebagai Wali Syam.
Khalifah al-Mu’tashim, pada zaman Khilafah Abbasiyyah, juga melakukan hal yang sama. Setelah menaklukkan Amuriyah, al-Mu’tahsim mengerahkan pasukannya untuk memerangi Abdurrahman ad-Dakhil di Spanyol. Karena dianggap memisahkan Spanyol ini dari wilayah Khilafah Abbasiyyah. Hanya saja, tindakan militer dalam menjaga keutuhan wilayah Khilafah ini bukan satu-satunya tindakan yang harus diambil oleh negara. Karena itu, Khalifah harus memperhatikan aspek lain, yaitu pendekatan politik. Tindakan tegas negara memang diperlukan, tetapi jika tidak disertai pendekatan politik, maka justru yang terjadi bisa sebaliknya. Contohnya lepasnya wilayah Balkan pada zaman Khilafah Utsmaniyyah.
Gerakan separatisme di Balkan saat itu terjadi karena provokasi dari negara-negara kafir Eropa. Menghadapi tindakan tersebut, Khilafah Utsmaniyyah menindaknya dengan tindakan militer. Padahal, seharusnya saat itu negara bisa membongkar rencana jahat kaum kafir terhadap penduduk setempat, dan mempropagandakan bahasa separatisme kepada mereka. Menggunakan pengaruh ahl al-halli wa al-‘aqdi setempat untuk memadamkan api separatisme. Tetapi itu tidak dilakukan, karena lemahnya pemikiran penyelenggara negara saat itu. Karena itu, begitu diambil tindakan militer, bukannya api separatisme padam, justru semakin berkobar.
Hizbut Tahrir mempunyai pengalaman, saat Yaman menghadapi skenario Amerika di tahun 1990-an. Ketika Amerika hendak memisahkan Yaman Utara dengan Selatan. Saat itu, Hizbut Tahrir membongkar rencana jahat ini, dan menyerukan kepada ahl al-halli wa al-‘aqdi setempat untuk memadamkan api ini. Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, upaya itu berhasil. Yaman pun tetap utuh hingga sekarang.
Pengalaman berbeda terjadi di Sudan, ketika Sudah Selatan terus-menerus diprovokasi untuk memisahkan diri dari Sudan. Meski berbagai upaya telah dilakukan oleh Hizbut Tahrir di sana, tetapi mereka tidak hirau. Akhirnya terjadilah apa yang terjadi, sebagaimana yang kita saksikan hari ini. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia, saat Timor Timur lepas dari pangkuan negeri ini. Semua ini terjadi, karena lemahnya kesadaran politik penyelenggara negara, dan rakyatnya.
Menutup Pintu
Semuanya tadi terkait dengan tindakan kuratif yang bisa dilakukan oleh negara. Namun, selain tindakan kuratif, Islam juga menetapkan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan sparatisme ini:
1- Memata-matai Kafir Harbi fi’lan: Mereka adalah warga negara kafir yang terlibat peperangan atau memusuhi kaum Muslim. Keberadaan mereka di negeri kaum Muslim hanya diperbolehkan dengan visa khusus, meski tidak menutup kemungkinan mereka memanfaatkan izin tinggalnya untuk melakukan berbagai kontak dan memprovokasi penduduk setempat. Mereka wajib dipantau, bahkan dimata-matai.
2- Memata-matai ahli ar-Raib: Mereka ini adalah warga negara Khilafah yang berinteraksi dengan warga negara Kafir Harbi fi’lan, dan diduga melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara, termasuk separatisme.
3- Menutup kedutaan negara-negara Kafir Harbi hukman yang dijadikan untuk memata-matai Khilafah. Adapun kedutaan negara-negara Kafir Harbi fi’lan, seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, Israel, dan lain-lain, sama sekali tidak boleh ada. Karena status mereka yang sedang berperang dengan kaum Muslim.
4- Menutup kontak, hubungan dan kerja sama warga negara Khilafah dengan pihak luar negeri. Dalam hal ini, Khilafah akan menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri. Inilah beberapa ketentuan Islam yang bersifat preventif terhadap berbagai gerakan separatisme. Wallahu a’lam. [RN]
Penulis, Puspita Ningtiyas