(Panjimas.com) – Pak polisi atau pun Bu polisi kalau beragama Islam wajib belajar Islam sungguh-sungguh. Begitu pula siapapun dan apapun jabatannya dan pekerjaannya yang mereka itu beragama Islam maka wajib belajar agamanya yaitu Islam dengan sungguh-sungguh. Karena di akherat, salah satu yang jadi pertanyaan bagi setiap manusia adalah mengenai ilmunya (tentang Islam) sudah digunakan untuk apa.
Bila seseorang tidak mengerti Islam, dan tidak mengertinya itu karena cuek, tidak mau belajar, tidak menggunakan umurnya dan jiwa raganya untuk mempelajari Islam dengan sungguh-sungguh, maka harus ada alasannya, kenapa tidak mempelajari Islam itu.
Jadi orang yang tidak tahu mengenai Islam itu sudah harus mempertanggung jawabkan ketidak tahuannya. Kalau alasannya memang benar terhalang (dari kemungkinan bisa mengerti Islam), misal karena budeg/ tuli dan sebagainya hingga tidak bisa faham mengenai Islam, maka insya Allah dimaafkan. Tetapi kalau segar bugar, bahkan sehat wal afiat dan pandai pikirannya alias normal wajar waras, namun tidak mengerti tentang Islam padahal berkesempatan untuk belajar, maka berat untuk mendapatkan uzur atas ketidak fahamannya mengenai Islam.
Kerena dalam Islam, hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.
Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’“. (QS. Thaaha [20] : 114)
maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض
“Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan”. (Fathul Baari, 1/92)
Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah di atas, jelaslah bawa ketika hanya disebutkan kata “ilmu” saja, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan sebagian orang yang membawakan dalil-dalil tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang mereka maksud adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Meskipun demikian, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. (Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14) sebagaimana dikutip Muhammad Saifudin Hakim dalam artikelnya berjudul Setiap Muslim Wajib Mempelajari Agama, (muslim.or.id).
Semoga hal ini jadi peringatan bagi kita semua.
Baru tentang tidak tahu mengenai Islam saja sudah harus dipertanggung jawabkan. apalagi ketika dengan tidak tahunya atau (apalagi) dengan tahunya mengenai Islam itu justru untuk menghalangiIslam, memfitnah Islam, memudarkan Islam, memojokkan Islam dan sebagainya; maka tanggung jawabnya tentu lebih berat lagi. Sedangkan keuntungan dari memojokkan Islam dan sebagainya itu (kalau memang ada keuntungannya di dunia, misalnya) tentu sudah tiada lagi dan tiada guna lagi di akherat kelak. Hingga sama sekali tidak bisa untuk menebus dalam mempertanggung jawabkan permusuhannya terhadap Islam itu.
Lebih parah lagi ketika sampai terhitung sebagai orang munafik, maka sangat celaka. Diantara tandanya yang jelas, telah Allah Ta’ala tegaskan:
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا} [النساء: 61]
Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. [An Nisa”61]
Orang-orang munafik semacam itu, bila sampai akhir hayatnya tidak beraubat, maka ancamannya adalah siksa neraka, dan tempat orang munafik itu di kerak neraka.
{ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا} [النساء: 145، 146]
- Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka
- Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar
[An Nisa”,145-146]
Betapa ruginya, bila tidak memiliki ilmu (agama Islam), atau lebih buruk lagi menyikapi Islam dengan buruk. Maka sebaiknya, siapapun hendaknya menyiapkan diri untuk memiliki bekal dalam menghadapi pertanggung-jawaban di akherat kelak, yaitu amal-amal (perbuatan) baik yang sesuai dengan petunjuk dalam Islam dan ikhlasuntuk Allah Ta’ala. Dan kalau sudah terlanjur berbuat jahat dan dosa, maka hendaknya bertobat dengan sebenar-benar tobat, yang sebutannya taubatan nashuha, taubat yang benar-benar murni. Agar tidak sangat menyesal di akherat kelak.
Pertanggung-jawaban itu di antaranya yang menyangkut ilmu Islam tersebut ada dalam hadits:
Dari Abu Barzah Al-Aslami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sekali lagi, yang dimaksud ilmu adalah ilmu agama Allah (Syari’at Islam).
Perlu ditekankan lagi, dalam Islam setiap menyebut lafal ilmu maka yang dimaksud adalah ilmu syari’at (agama) dari Allah Ta’ala yang diberikan kepada para Nabi. Hal itu telah jelas dalam hadits.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Begitulah warisan para nabi. Warisan mereka bukanlah harta dunia yang seringkali banyak diperebutkan orang, akan tetapi warisan mereka adalah ilmu. Dan yang perlu diketahui bahwa ilmu yang diwariskan para nabi hanyalah ilmu tentang syari’at Allah ‘Azza wa Jalla, dan bukan yang lainnya. (mulimah.or.id).
Itulah ilmu (agama dari Allah Ta’ala) yang para penuntutnya (ketika mempelajarinya) dihitung sebagai jihad, dan ketika diamalkan dengan ikhlas untuk Allah Ta’ala maka akan menyelamatkan dari ancaman neraka di akherat kelak. Sehingga, Allah telah menjanjikan diangkatnya derajat bagi orang yang berilmu (agama Allah) dan beriman.
{يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ } [المجادلة: 11]
…niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS: Al Mujadilah 11]
Dalam hadits, orang yang bahagia adalah yang memiliki ilmu (agama dari Allah Ta’ala), dan yang paling celaka adalah yang tidak memiliki ilmu (agama dari Allah Ta’ala).
Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Shahabat Abu Kabasyah al-Anmari (wafat th. 13 H) radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
… إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَيَعْلَمُ ِللهِ فِيْهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْـمَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّـيَّـةِ يَقُوْلُ: لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُـمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالاً وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ ِللهِ فِيْهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ فِيْهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَا سَوَاءٌ.
“…Sesungguhnya dunia diberikan untuk empat orang:
(1) seorang hamba yang Allah berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertaqwa kepada Allah dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan mengetahui hak Allah di dalamnya. Orang tersebut kedudukannya paling baik (di sisi Allah).
(2) Seorang hamba yang Allah berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Ia dengan niatnya itu, maka pahala keduanya sama.
(3) Seorang hamba yang Allah berikan harta namun tidak diberikan ilmu. Lalu ia tidak dapat mengatur hartanya, tidak bertaqwa kepada Allah dalam hartanya, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya. Kedudukan orang tersebut adalah yang paling jelek (di sisi Allah).
Dan (4) seorang hamba yang tidak Allah berikan harta tidak juga ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Ia berniat seperti itu dan keduanya sama dalam mendapatkan dosa.”
[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/230-231), at-Tirmidzi (no. 2325), Ibnu Majah (no. 4228), al-Baihaqi (IV/ 189), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIV/289), dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XXII/345-346, no. 868-870), dari Shahabat Abu Kabsyah al-Anmari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan at-Tirmidzi (II/270, no. 1894)]
(Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa)
- Orang yang memiliki ilmu (agama Islam) ketika berharta dan bertaqwa, maka mampu mengetahui dan melaksanakan hak-hak Allah dan hak-hak manusia, maka dibalas oleh Allah Ta’ala dengan kedudukan paling baik di sisi-Nya.
- Orang memiliki ilmu (agama Islam) tapi tidak punya harta, namun tetap bertaqwa dan mengetahui serta melaksanakan hak-hak Allahdan hak-hak manusia semampunya, dan berniat bila punya harta maka akan berbuat seperti orang yang berilmu (agama Allah) dan berharta serta bertaqwa tersebut; maka pahalanya dan kedudukannya sama dengan orang yang berilmu (agama Islam) dan berharta lagi bertaqwa dengan menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak manusia tersebut.
- Sebaliknya, orang yang tidak berilmu (agama Islam) tapi berharta, maka tidak mengetahui cara mengatur hartanya (secara agama Islam), tidak bertaqwa, tidak tahu hak-hak Allah dan hak-hak manusia, serta (otomatis) tidak menjalankan apa yang menjadi hak-hak itu, maka kedudukannya paling jelek (di sisi Allah).
- Demikian pula orang tidak berilmu (agama Islam) juga tidak berharta, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan’ (yang punya harta tapi tak berilmu agama Islam, tidak bertaqwa tersebut). Ia berniat seperti itu dan keduanya sama dalam mendapatkan dosa.
Betapa beruntungnya orang yang berilmu (agama Islam) dan menjalankan ilmunya itu dengan ikhlas untuk Allah Ta’ala, hingga kedudukannya mulia di sisi Allah Ta’ala.
Sebaliknya, betapa ruginya orang yang tidak berilmu (agama Islam) hingga jauh dari penghambaan kepada Allah secara benar, akibatnya sangat jelek kedudukannya di akherat kelak. Na’udzubillahi min dzalik (kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian). [RN]
Penulis, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz