JAKARTA (Panjimas.com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Keputusan itu diambil melalui berbagai pertimbangan dengan menyeimbangkan keinginan pengusaha dan buruh. “Kami menetapkan bahwa UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (1/11).
Sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 3.917.398. Angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei yakni Rp 3.603.531. Angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631.
Anies berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 dapat membantu menggerakkan roda perekonomian di ibu kota negara itu. Anies menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta sudah adil bagi semua.
Kata Anies, penetapkan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya. Anies mengucapkan terima kasihnya kepada Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang memimpin proses sampai keluarnya angka UMP DKI 2018.
Angka penetapan ini sama persis dengan yang diajukan Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pengusaha Sarman Simanjorang sebelumnya mengatakan, UMP yang diajukan sebesar Rp 3.648.035. Besaran itu didasarkan pada PP 78 Tahun 2015.
UMP DKI tahun 2017 mencapai Rp 3.355.750 dan angka laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 8,71 persen. Setelah dihitung sesuai dengan aturan di PP tersebut dengan mengalikan UMP tahun sebelumnya dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja didapat angka Rp 3.648.035.
Unsur serikat pekerja melakukan survei sendiri dan memperoleh KHL sebesar Rp 3.603.531. Dewan Pengupahan akhirnya mengajukan dua angka kepada Anies dan Sandi yakni Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan Rp 3.917.398 dari koalisi buruh.
Pada akhirnya, penetapan UMP berada di bawah wewenang Anies selaku gubernur dan diresmikan melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat dikeluarkan 1 November. Anies-Sandi akhirnya menyetujui angka yang diusulkan dari unsur pengusaha sebesar Rp 3.648.035.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, angka itu cukup adil untuk kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha. Sandi menyadari biaya hidup di DKI semakin tinggi. Maka UMP tahun 2018 harus lebih tinggi dari sebelumnya dengan menghitung inflasi dan variabel lainnya.
Sementara di sisi pengusaha, lanjut Sandi, harus dimengerti bahwa ekonomi secara umum relatif lesu. Karena itu Pemprov DKI tak ingin memperberat beban pengusaha. Pemprov, kata Sandi, akhirnya memberi subsidi pada dua komponen yakni transportasi dan biaya keseharian masyarakat.
Gratis Naik Transjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018, juga memberi subsidi dengan menggratiskan bus Transjakarta untuk menekan biaya transportasi para buruh.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno memerintahkan dirinya untuk mendata lebih detail terkait kebijakan ini. Dia mengaku diberi waktu dua bulan sebelum kebijakan ini diterapkan pada awal tahun depan.
“Jadi kami ditugaskan 1 Januari sudah jalan, kami punya waktu satu bulan untuk menciptakan skema sesuai arahan Pak Gubernur,” katanya, Kamis (2/11).
Budi mengatakan, PT Transjakarta akan kerjasama dengan bank untuk mendata lebih detail siapa yang mendapat fasilitas ini. Persyaratannya, kata dia, yakni tercatat sebagai pekerja dan berdomisili di DKI serta mendapatkan upah sebesar UMP. Mereka akan diberi kartu gratis Bus Transjakarta tersebut. “Ini yang akan menjadikan garis yang kita berikan, maksimal UMP. Kartunya ini bisa gratis,” ujar dia. (desastian)