(Panjimas.com) – Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah manifestasi keinginan politik, bukan keinginan hukum. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kekuatan Partai Politik yang mendukung Perppu menjadi Undang-Undang adalah sepaham dengan pemerintah.
Di sisi lain, Partai Politik yang menolak adalah sepaham dengan Ormas-Ormas Islam yang kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sekarang telah kehilangan obyeknya, karena telah didahului oleh putusan DPR yang menyetujui menjadi Undang-Undang.
Di antara dua kelompok tersebut terdapat kelompok yang “memahami kebijakan Presiden” yakni Dewan Pimpinan MUI. Perlu dimengerti bahwa di tingkat pimpinan MUI, pendapat juga terbelah menjadi dua, ada pihak yang pro dan ada pihak yang kontra, yang berujung diformulasikannya perbedaan tersebut dalam wujud mengakomodasi pendapat kedua belah pihak.
Keputusan akhir Dewan Pimpinan MUI yang kemudian disampaikan dalam RDPU DPR RI didahului dengan pernyataan “MUI dapat memahami kebijakan Presiden RI yang menerbitkan Perppu Ormas…” Selebihnya bersifat normatif belaka dengan memberikan penegasan terhadap apa yang sebenarnya sudah jelas.
Penulis secara pribadi memandang keberadaan Perppu sampai dengan menjadi Undang-Undang tidak sejalan dengan tumpuan hukum yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Semua argumentasi teoritis yuridis telah penulis sampaikan secara resmi saat pemberian Keterangan Ahli Hukum Pidana di sidang Mahkamah Konstitusi. Penulis dalam posisi sebagai Ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon.
Penulis juga “dapat memahami” perbedaan sikap para pimpinan MUI. Namun, penulis berseberangan dengan sikap resmi Dewan Pimpinan MUI tersebut.
Menurut pendapat penulis, frasa “dapat memahami” tidak dapat dimaknai lain, sepanjang tidak dimaksudkan adanya kesamaan wujud pikiran antara Dewan Pimpinan MUI dengan pemerintah. Dengan demikian, dapat dikatakan sikap resmi Dewan Pimpinan MUI memiliki pandangan yang relatif sama dengan pemerintah.
Sejatinya, Undang-Undang Ormas harus dikritisi dengan serius, karena dapat menegasikan ajaran agama Islam. Substansi Pasal 59 ayat (4) huruf c sangat multi tafsir dengan tambahan frasa “paham lain”. Subjektifitas pemerintah akan sangat dominan menentukan adanya “paham lain” yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tegasnya, berpotensi mengancam eksistensi syariat Islam.
Pada kasus pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pemerintah mendalilkan HTI telah mengusung paham kekhalifahan untuk mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Padahal kekhalifahan adalah bagian dari perintah agama dan telah dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW. Kemudian diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin hingga khalifah Ottoman Turki. Dapat dikatakan, secara langsung maupun tidak langsung, Perppu Ormas pada saat itu telah menegasikan ajaran agama dalam hal kekhalifahan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Ormas sangat berpotensi menjadikan Pemerintah termasuk dalam eksponen perspektif sekuler. Eksponen perspektif sekuler, cenderung menjaga ke”paripurna”an agama.
Mengutip pendapat Jose Casanova, paham sekularisme mengimplementasikan tiga kemungkinan.
Pertama, sekularisasi bermakna diferensiasi dan spesialisasi yang memisahkan ranah agama dan negara, ekonomi dan ilmu pengetahuan.
Kedua, sekularisasi bermakna sebagai representasi merosotnya keyakinan agama, sehingga agama sama sekali kehilangan otoritasnya.
Ketiga, sekularisasi bermakna privatisasi, yang mempostulatkan bahwa agama diletakkan dalam ranah privat. Dengan kata lain, agama berada dalam posisi marginal dalam kekuasaan atau proses modernisasi.
Ditinjau dari perspektif tipologi kekuasaan organik, penguasa atas nama negara memberikan dukungan dan akomodasi terhadap kelompok agama. Penguasa menjadikan tokoh-tokoh agama, baik sebagai representasi kepentingan kelompok agama maupun sebagai badan penasehat negara. Agama hanya berstatus simbolik dan formalistik belaka.
Indonesia bukankah menganut paradigma sekuler, melainkan paradigma simbiotik. Antara agama dan negara saling membutuhkan dan bersinergi. Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah landasan konsitusional yang mengakui adanya hukum Agama dan dengannya negara harus menghormati dan mengambil nilai-nilai universalnya guna mewujudkan kemashlahatan dan menolak kemudharatan.
Terdapat banyak teori yang mendukung sinergitas antara agama dan negara. Teori dimaksud adalah teori receptio in complexu, teori receptio a contrario, teori pluralisme (derajat kuat), teori lingkaran konsenteris, dan teori eksistensi hukum Islam.
Penulis juga merumuskan teori “Solvasisasi (Pelarutan) Hukum” yang merupakan salah satu novelty dalam penelitian disertasi hukum.
Lebih lanjut, penulis sangat mengkhawatirkan terjadinya kemerosotan agama dan agama tidak lagi menjadi rujukan dalam pemecahan masalah.
Patut untuk diperhatikan bahwa “tiada kebenaran yang mendua” (Tan Hanna Dharma Mangrwa). Begitupun dalam menilai Undang-Undang Ormas.
Jadi, tidak tepat adanya sikap mengakomodasi antara yang pihak yang pro dan pihak yang kontra terhadap setuju atau tidak setuju Perppu menjadi Undang-Undang yang kemudian dipilihlah kata “dapat memahami”. Wallahu’alam.[RN]
Penulis, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Tim Ahli KAPU Partai Bulan Bintang