(Panjimas.com) – Potret kelam kehidupan gay di ibukota kembali terkuak setelah sebanyak 51 orang pelaku pesta seks gay ditangkap polisi di sebuah tempat spa di kawasan Ruko Plasa, Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Jumat 6/10/2017 (https://news.detik.com/read/2017/10/07/173115/3674676/10/polisi-tiket-spa-gay-rp-165000-dapat-kondom-dan-pelumas). Dari hasil pemeriksaan polisi, modus tersangka adalah dengan mengharuskan pengunjung membayar sebesar Rp 165 ribu. Dengan tarif itu pengunjung akan mendapat kondom dan pelumas. Selain itu, ternyata kawasan berlantai lima ini hanya berkedok tempat fitness di lantai satu – yang dipenuhi alat kebugaran, sementara lantai dua hingga lima sering digunakan untuk tempat bercinta gay dengan fasilitas kolam renang, sauna, bilik-bilik, hingga sebuah ruangan besar khusus pesta seks di lantai lima. (https://news.okezone.com/read/2017/10/09/338/1791859/melihat-lebih-dekat-t1-spa-gym-tempat-pesta-gay-di-kawasan-harmoni.)
Membaca berita ini kembali kita teringat peristiwa penggerebekan 141 orang gay yang sedang pesta seks (bertajuk the wild one) di Atlantis Gym, Ruko Permata, Kelapa Gading pada 22 Mei lalu (https://www.voaindonesia.com/a/seratus-empatpuluh-satu-gay-ditangkap-dalam-razia-polisi-di-jakarta-utara/3864878.html). Bulu kuduk semakin merinding setelah mengetahui berita bahwa pemilik T1 Spa and Gym di kawasan harmoni adalah sepupu dari pemilik Atlantis Gym (https://m.tribunnews.com/metropolitan/2017/10/09/pemilik-spa-gay-harmoni-masih-sepupu-dengan-bos-atlantis-gym-yang-digerebek-mei-lalu).
Kedua kasus di atas hanyalah sedikit kasus yang mengemuka dari sekian banyak kasus pesta seks kaum gay maupun fasilitas esek-esek kaum gay di negara kita. Dapat dikatakan bahwa inilah fenomena gunung es wabah gay di Indonesia, dimana puncaknya saja yang terlihat, sementara badan raksasa gunung tersebut tersembunyi di kedalaman lautan.
Jika ada yang merasa ini adalah persoalan orientasi seks pribadi seseorang, maka perlu saya kemukakan pendapat dari Dr dr Fidiansjah, SpKJ, MPH, seorang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, bahwa gay bisa menularkan perilaku, memang tidak bisa dibayangkan seperti infeksi virus atau bakteri. Pola penularan perilakunya ini tergantung intensitasnya (pergaulannya), tergantung dia mendapakatkan informasi terkait masalah seksual ini dan bagaimana pemahamannya. Beliau pun menambahkan bahwa perilaku _role model_ yang tergantung pada intensitas, persepsi dan dukungan sosial di sekitarnya menjadikan perilaku tertentu menular, tak terkecuali gay. (https://m.detik.com/health/read/2017/05/22/155857/3508261/763/3/hal-hal-seputar-gay-yang-kerap-ditanyakan#jdl).
Mungkin sebagian anggota masyarakat masih menganggap keberadaan populasi gay bukan sebagai ancaman, akan tetapi beberapa alasan berikut menjadikannya sebagai salah satu masalah terberat abad ini bagi masyarakat dan generasi.
Pertama, semua ajaran agama menolak perbuatan homoseksual, dan mencapnya sebagai penyimpangan (Hindu), perbuatan bejat (Katolik), asusila (Buddha), perbuatan keji dan darahnya halal untuk dihukum mati (Yahudi), terlaknat, harus dihukum dan mendapat azab Allah (Islam). Hal ini berarti homoseksualitas melanggar kodrat penciptaan manusia oleh Tuhannya.
Kedua, secara otomatis kaum gay ini juga melanggar Pancasila sila pertama serta UUD pasal 28 dan 29.
Ketiga, gay sangat berpotensi menyebarluaskan virus HIV-AIDS, mengingat sejarah penyakit ini pada tahun 1982 bernama GRID/Gay-Related Immuno Deficiency Syndrome (https://www.spiritia.or.id/art/bacaart.php?artno=1030).
Keempat, gay sangat beresiko dan menjadi lini terdepan penyebaran PMS/Penyakit Menular Seksual (https://doktersehat.com/peningkatan-pms-hiv-dan-abses-anus-pada-homoseksual/).
Kelima, gay biasa berkecimpung dalam dunia narkoba dan napza. Sebagaimana diuraikan dalam sebuah artikel: The gay community is the largest consumer of “party” drugs (https://drugabuse.com/7-shocking-facts-about-meth-in-the-gay-community/). Gay men, are significantly more likely to have used marijuana, stimulants, sedatives, cocaine, and party drugs (ecstasy, merah, etc).
Kelima, gay sangat erat kaitannya dengan tindakan kriminal. Dalam kurun 2014 hingga awal 2016 di negeri ini sekurang-kurangnya telah terjadi 25 kasus pembunuhan dengan latar belakang kehidupan pelaku dan/atau korban yang mengalami kelainan orientasi seksual (gay) dan kasusnya terjadi terkait dengan aktivitas tersebut. Kejadian ini belum termasuk kriminalitas terhadap anak (yang paling populer adalah kasus pelecehan siswa sekolah di Jakarta International School pada tahun 2014), dan situs situs prostitusi gay (termasuk gay anak) di dunia maya.
Keenam, gay dapat memutus pelestarian keturunan, karena hubungan sesama jenis mustahil mendapatkan keturunan.
Solusi Tuntas Penyimpangan Seksualitas
Semakin liberal gaya hidup yang dianut masyarakat, maka akan semakin menghalalkan segala cara. Sistem kehidupan yang berlandaskan kapitalisme tidak dipungkiri akan memisahkan agama dari aturan kehidupan (sekular). Seluruh sistem hukum yang berlaku adalah hasil kesepakatan manusia semata. Oleh karena itu, asalkan didasarkan suka sama suka, maka hubungan sesama jenis di negara kita dianggap tidak melanggar hukum. Gay baru ditindak apabila berujung pada kriminalitas atau pelanggaran hukum. Kisah penggerebekan pesta gay di harmoni juga berdasarkan pada penyalahgunaan izin tempat gym menjadi tempat pornoaksi gay. Tentu akan lebih mudah jika pemerintah melarang keberadaan gay maupun kaum LGBT dengan tegas, bukan bersikap lembek atas dasar belas kasihan HAM.
Perlu ditekankan bahwa Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim, sehingga harus memperhatikan bagaimana pandangan Islam mengatur tentang penyaluran naluri kasih sayang (gharizatun nau’). Jika masyarakat Barat berpendapat bahwa manusia memiliki hak asasi untuk berbuat dalam hidupnya, maka masyarakat Muslim seyogyanya berpendapat bahwa Allah lebih berhak untuk membuat aturan yang mengatur manusia sebagai ciptaan-Nya. Tugas seorang muslim adalah tunduk patuh kepada perintah Allah sebagai Tuhannya.
Dalam Islam, haram dan dosa serta adzab atas pelaku homoseks telah dijelaskan diantaranya dalam Al-Qur’an Surat An-Naml ayat 54 – 58. Sebagai penguat, dalam sebuah haditsnya Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth, maka bunuhlah kedua-duanya, baik subjek maupun objeknya”. (HR. Tirmidzi). Ini merupakan posisi dan sikap tegas Rasulullah SAW., yang tentu saja bisa diadaptasikan dalam konteks hukum positif, agar membuat efek jera bagi para pelaku homoseksual.
Selain itu, negara juga perlu mengatur media massa, baik visual maupun media cetak, juga media online maupun media sosial, agar tidak mengumbar konten porno maupun menjual sensualitas dan seksualitas dalam mencapai perolehan rating maupun untuk tujuan komersial – misal sebagai pendongkrak iklan. Bagaimanapun, nafsu birahi masyarakat yang terangsang karena media yang dilihatnya akhirnya membutuhkan penyaluran ataupun pengalihan. Apabila rangsangan dari media demikian intensif dan massif, maka tidak mustahil siapapun bisa jadi korban penyalurannya, tidak terkecuali sesama jenis.
Oleh karena itu, dengarkan dan terapkanlah apa yang diperintahkan oleh Alloh SWT, Tuhan semesta alam, dengan demikian negara kita akan menjadi negara yang lebih beradab dan permasalahan gay dengan mudah dapat ditanggulangi.[RN]
Penulis, Diajeng Kusumaningrum, S.Hut
Fasilitator Kelompok Belajar Ibu TKIT Muthia dan Kajian remaja on R/Obrolan Remaja