(Panjimas.com) – Masjid adalah rumah Allah, BaitulLah. Umat Islam wajib shalat Jum’at di masjid juga shalat wajib 5 waktu tiap hari berjama’ah di masjid. Baik pelaksanakan ibadah maupun keberadaan masjid itu sejatinya dilindungi secara agama maupun secara negara, karena ada perlindungan dari konstitusi alias Undang-Undang Dasar Negara.
Kenapa masjid didemo, kemudian dibekukan? Yang mendemo ataupun yang membekukan, tidak takutkah kepada Allah Ta’ala, Dzat Yang Maha Kuasa? Karena yang didemo dan dibekukan itu rumah Allah. Apakah yang mendemo dan membekukan itu tidak ingat peristiwa Raja Abrahah yang dengan wadyabala tentaranya bergajah mau menyerang Baitullah Ka’bah di Makkah?
Apa akibatnya, bukankah mereka diadzab langsung oleh Allah Ta’ala? Bukankah yang mendemo itu hafal Surat Al-Fiil yang mengisahkan dihancurkannya tentara bergajah yang mau menyerang Baitullah, Ka’bah di Makkah?
Mari kita simak ayat-ayatnya:
1. Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah
2. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka´bah) itu sia-sia
3. dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong
4. yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar
5. lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat)
[QS: Al Fil,1-5]
Coba mari berfikir secara jernih. Apakah masjid itu untuk menyebarkan kesesatan, menjerumuskan? Apakah masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Bogor itu untuk praktek perusakan terhadap Islam? Apabila memang mereka yang beribadah dan bahkan mengajar di masjid rumah Allah itu menyimpang, bahkan sesat, atau merusak Islam; apakah sudah ada bukti-bukti perusakannya?
Dan ukuran sesat tidaknya, wahai para pendemo dan juga yang berwenang untuk mengizinkan dan melindungi tempat ibadah di wilayahnya, silakan simak kriteria sesat yang telah difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat beriku ini.
10 Kriteria Aliran Sesat dalam Islam Menurut MUI
MUI Pusat menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007. Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut:
1.Mengingkari rukun Iman
Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yaitu beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ketika ternyata masjid itu tidak menyebarkan dan tidak mempraktekkan apapun yang terindikasi sebagai bukti-bukti kesesatannya sebagaimana yang ditetapkan MUI tersebut, maka siapapun yang menghalangi masjid rumah Allah ini berarti berhadapan dengan Allah Ta’ala, dan sekaligus merobek jaminan dari konstitusi negara yang tegas melindunginya.
Baru bisa disebut terbukti salah dan sesat apabila telah ada keputusan dari pengadilan, tentunya. Selama tidak ada keputusan pengadilan yang membatalkan hak-haknya, maka hak dan jaminan terhadap masjid dan jama’ahnya tetap utuh, tidak boleh diganggu gugat, tentunya.
Jaminan dalam UUD 1945 Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:
Pasal 29 UUD 1945
(1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Larangan mengganggu dan menghalangi jalan Allah
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allāh. dan (ilmu) Allāh meliputi apa yang mereka kerjakan. (QS VIII—Al-Anfāl: 47)
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allāh dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allāh), kecuali dengan rasa takut (kepada Allāh). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS Al-Baqarah: 114).
Semoga semuanya menyadari bahwa segala upaya yang menjurus pada penghalangan terhadap rumah Allah Ta’ala pasti dicatat dan akan mendapatkan balasan atas kejahatannya itu. Ancaman azab itu bisa dicicil di dunia ini, dan yang pasti adalah di akherat kelak.
Oleh karena itu, semoga semua menyadari dan bertobat, sehingga tidak termasuk manusia yang dihitung sebagai menghalangi rumah Allah.Wallahu a’lam bisshawab. [RN]
Penulis, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz