(Panjimas.com) – Persekusi itu ternyata sewenang-wenang menyakiti si pelaku, ini sangat berbahaya karena masyarakat sendiri yang mengadili, makanya hukum harus di tegakan dan adil.
Istilah Persekusi jadi rame karena ada ditemukan beberap kejadian terhadap seseorang yang menghina Habib Rizieq Syihab (HRS) di persekusi oleh masyarakat, mungkin karena cintanya dan rasa hormat mereka pada HRS apa lagi kalau itu sifatnya menghina dan mendzolimi HRS dan tidak sesuai fakta.
Yang jadi pertanyaan saya adalah: Apakah Persekusi itu hanya dapat dilakukan oleh masyarakat? Apakah Institusi penegak hukum bisa juga melakukan Persekusi terhadap masyarakat?
Apakah di tetapkannya HRS tersangka dalam baladacinta oleh penegak hukum masuk kategori presekusi institusi? Ketika ada penangkapan pesta Sex LGBT di kelapa gading, bukankah Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian untuk mencari pelaku penyebar foto penggerebekan LGBT, dan mengapa dalam kasus HRS Kapolri tidak memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku penyebar vidoo chat HRS dengan FH. Apakah ini termasuk penegakan hukum atau persekusi?
Ketika ada seseorang menghina Kapolri di medsos langsung ditangkap, tapi ketika ada seseorang menghina HRS tidak di tangkap bukan kah ini pemicu Persekusi?
Iwan Bopeng yang mengancam tentara di TPS, sampai saat ini tidak di proseses hukum , bukan kah ini persekutuan? Dan memicu terjadinya persekusi?
Masyarakat membawa tombak, pedang dan senjata tajamnya lainnya masuk ke dalam Air Port Menado mendekati pesawat, menghadang Fachri Hamzah, bukankah ini persekusi juga? Lalu perbuatan tersebut tidak di tindak secara hukum, bukankah ini bisa di anggap persekutuan?
Kemudian, masyarakat masuk ke dalam bandara Pontianak membawa mandau dan senjata tajam lainnya menghadang Ustadz Sobri Lubis bukankah ini persekusi juga? dan lalu mengapa tak ada tindak hukum? Bukankah ini juga bisa di katakan persekutuan ?
Seseorang memaki maki dan menfitnah Wapres JK didepan demontrans, kok tidak ada tindakan hukum? bukankah ini juga bisa memicu persekusi? Bukankah ini bisa di bilang ada persekutuan?
Oleh sebab itu perlakuan ketidakadilan hukum dalam penegakan hukum bisa memicu masyarakat melakukan perbuatan out of court atau persekusi, kalau pada hari ini tiba tiba persoalan persekusi menjadi tranding topics, perlu ada kesadaran hukum dari semua pemangku hukum bahwa ada sebab akibat, Negara bisa kokoh dan kuat kalau warganya patuh pada Hukum, demikian juga Negara bisa hancur dan kacau kalau penegak hukum tidak taat hukum. []