Oleh: Deniek Tias
Berita penggerebekan sebanyak 141 orang yang diduga pesta homoseks digerebek oleh Polres Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara (KOMPAS.com, 22/05/2917) cukup mengejutkan, apalagi jumlah orang yang digerebek cukup fantastis (141 orang). Meskipun sebenarnya isu LGBT ini bukanlah isu yang baru tapi isu sejak ribuan tahun lalu yang terakumulasi menjadi “ bongkahan gunung es” yang bisa runtuh kapan saja.
Perkembangan LGBT dI Indonesia
Perlu dicatat, istilah LGBT ini populer di Indonesia era 1990-an. Sampai akhir tahun 2013 terdapat dua jaringan nasional organisasi LGBT yang terdiri dari 119 organisasi yang berlokasi di 28 provinsi. Dan komunitas LGBT yang paling terkenal adalah Organisai LGBT Arus Pelangi di Jakarta dan Gaya Nusantara di Surabaya.
Dampak yang Ditimbulkan
Prof. DR. Abdul Hamid El-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia (FIMA) didalam bukunya Kaum Luth Masa Kini (hal. 65-71) menjelaskan dampak yang ditimbulkan :
Dampak Kesehatan
Sebanyak 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular (Rueda. E. “The Homosexual Network.” Old Greenwich, conn., The Devin adair Company, 1982, p.53)
Rata-rata usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay dimasukkan kedalamnya.
Dampak Sosial
Penelitian menyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 oramg per tahunnya (Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A inHomosexsual Men.” New England J. Med., 1980, pp 435-438). Sebanyak 43% dari kaum gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwasanya selama hidupnya mereka melakukan homo seksual denngan lebih dari 500 orang. 28 % melakukan dengan lebih dari 1000 orang. 79 % orang dari mereka mengatakan bahwa pasangan homonyaberasal dari orang yang tidak mereka kenal. 70 % dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja (Bell, A. Amd Weinberg, M.Homosexualities: a Studyof Diversity Among Men and Women, New York; Simon & Schuter,1978).
Dampak Keamanan
Kaum homo seksual menyebabkan 33 % pelecehan seksual pada anak di Amerika Serikat; populasi mereka hanya 2 % dari keseluruhan penduduk Amerika. Ini menandakan 1 dari 20 kasusu homo seksual merupakan pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986,58 pp. 327-337).
Dampak Pendidikan
Siswa yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan. Dan 28 % dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah (Nastional Gay and Lesbian Task Force, “Anti-Gay/Lesniam Victimization,” New York, 1984)
Dari paparan dampak yang ditimbulkan diatas cukup menjadi dasar untuk kita menyimpulkan bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan masalah besar yang mengkhawatirkan dan merusak generasi. Islam melarang dengan tegas perilaku menyimpang LGBT ini karena tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Alloh SWT berfirman :
“Dan (kami juga telah mengutus ) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka : Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untukmelepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita,…”(QS. Al-A’raaf : 80-81)
Rasulullah Saw bersabda , “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlan pelakunya tersebut.”(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi).
Jelas dan gamblang Al-qur’an dan As-Sunnah menerangkan bahwa homoseks merupakan satu dosa besar di dunia dan sangat berat sanksinya di akhirat. Jika di dunia tidak dikenakan sanksi maka sanksi tersebut akan ditunaikan di akhirat. Sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi (sihaq), menurut ijma’ ulama adalah ta’zir, dimana negara memiliki wewenang untuk menentukan hukuman yag paling tepat hingga memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
Jadi tidak hanya dibutuhkan peran individu dan masyrakat saja untuk mengatasi masalah LGBT ini, tapi yang tak kalah penting adalah peran negara. Bukan penyuluhan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan tapi kesinergian antara peran individu, masyarakat dan negara dengan menolak tegas keberadaan LGBT, menggencarkan amar ma’ruf nahi mungkar di tengah tengah umat agar umat mawas dan waspada hingga tidak tergerus arus propaganda LGBT.
Disamping membina ketakwaan dan ketaatan pada syariat Islam, di sempurnakan dengan penerapan syariat Islam secara totaldan menyeluruh, karena solusi tuntas mendasar permasalahan LGBT tidak akan pernah total selama ada dalam wadah demokrasi yang mengagungkan Ham, Liberalisasi dan Sekulerisme yang menjadi pupuk tumbuh suburnya LGBT di Indonesia.