JAKARTA, (Panjimas.com) – Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tercatat sebanyak 71 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2016. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Belum lagi terdapat delapan pembunuhan jurnalis yang kasusnya tidak terselesaikan.
Sayangnya, dari jumlah itu, sebagian besar justru dilakukan oleh aparat keamanan. Belum lama ini, kasus kriminalisasi juga menimpa jurnalis muslim. Adalah Ranu Muda Adi Nugroho yang dituduh ikut melakukan perusakan saat sweeping tempat hiburan malam Social Kitchen oleh Laskar Umat Islam Solo (LUIS). Sempat juga disebut membiarkan perusakan.
Banyak pihak yang menyayangkan tindakan yang diambil penegak hukum tersebut. Pasalnya, Ranu yang akhirnya dikenakan dakwaan melakukan kekerasan dan perusakan dinilai hanya menjalankan peliputan yang merupakan tugas seorang jurnalis.
Kuasa Hukum menyebut dakwaan JPU tak jelas. Sebab, selain berbeda dengan saat rekonstruksi, tidak dijelaskan dengan detail perusakan seperti apa yang dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, kegiatan Diskusi Publik 2017 bertema “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” kepada lembaga dan organisasi pers, termasuk juga para pekerja pers agar dapat mengantisipasi kejadian serupa kedepannya.
Inilah waktunya,
Hari/Tanggal: Ahad, 21 Mei 2017
Jam: 13.00 s.d. selesai
Tempat: Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta Selatan