Oleh : Ghaniy Alfandi*
(PANJIMAS.COM) – Akhir akhir ini kondisi situasi negara Indonesia mulai memanas bukan memanas karena iklim atau cuaca yang telah memasuki musim kemarau tetapi sengaja dipanaskan oleh segolongan orang yang ingin mengadu domba memecah belah mengkerat kerat rakyat Indonesia.
Berbagai opini – opini panas dan memecah belah disebarkan. Sehingga masyarakat Indonesia dibuat bertanya tanya tentang kondisi yang terjadi sebenarnya dan ada apa dibalik kejadian ini semua. Pertanyaan ini muncul tidak hanya dari masyarakat yang berlatar belakang politik saja tetapi ekonom, intelektual, pedagang, analisis, ulama dan hampir seluruh golongan masyarakat Indonesia mulai mempertanyakan serta membicarakan gerakan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia.
Secara tiba tiba tanpa ada peringatan secara kelembagaan, rezim penguasa mengumumkan pembubaran gerakan dakwah Hizbut
Tahrir Indonesia pada tanggal 8 Mei 2017 kemarin. Secara otomatis masyarakat pun bertanya tanya terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah secara gegabah dan terburu buru.
Secepat kilat kebijakan pembubaran gerakan dakwah Hizbut Tahrir oleh pemerintah menjadi trending topic disemua media mengalahkan pemberitaan vonis hakim kepada penista agama. Hampir diseluruh media televisi memuat berita pembubaran Hizbut Tahrir baik televisi nasional atau televisi daerah/lokal. Media cetak juga tidak ingin kalah memblow up kebijakan pemerintah yang begitu fenomenal.
Belum lagi media sosial, sudah banyak bermunculan berbagai respon ulama, tokoh, hingga pejabat dinegeri ini. Hingga akhirnya masyarakat dibuat bingung seperti orang linglung melihat berbagai opini yang beredar di masyarakat.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia direspon oleh Kamilov Sagala, S.H., M.H. dan Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. selaku Dewan Nasional KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) menyatakan bahwa Komnasham RI untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah, khususnya sikap dan tindakan Pemerintah yang tidak taat pada prosedur hukum dalam menjalankan kebijakan dan langkah pembubaran ormas serta abainya Menkopolhukam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan jaminan atas hak, pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta pemberian kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum. Hak ini sebagaimana diatur dalam pasal 3, Pasal 71 dan 72 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 71 dan 72 dalam bab 5 kewajiban dan tanggung jawab pemerintah disebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang – Undang ini, peraturan perundang – undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusiayang diterimaoleh negara republic Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan bidang lain.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum maka sudah sepatutnya seluruh kebijakan, statemen, aturan, serta langkah – langkah pemerintah dalam mengamankan kondisi negara harus selalu berdasarkan Undang – Undang yang telah dibuatnya. Dengan begitu maka akan menunjukan sikap konsistensi terhadap prosedur hukum yang ada di Indonesia. Keadilan kesamaan kedudukan masyarakat dimata hukum akan selalu terjaga serta tidak akan ada yang namanya “tebang pilih” dan juga “kebal hukum”.
Kondisi tebang pilih dan kebal hukum dapat terjadi karena hukum yang telah dibuat dan disepakati bersama tersebut hanya berlaku untuk golongan atau kelompok masyarakat bawah yang tidak memiliki power/kekuasaan dan juga kelompok yang selalu kritis terhadap kondisi pemerintahan.
Selain itu Dewan Nasional KSHUMI juga merekomendasikan kepada seluruh ormas dan elemen umat Islam lainnya, para cendekiawan muslim, para advokat muslim, para tokoh dan ulama, para politisi dan birokrat, serta segenap elemen umat Islam, untuk menolak cara-cara represif untuk membungkam daya kritis masyarakat kepada penguasa. Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia hanya *”Testing The Water”*, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembubaran ormas lainnya dan bahkan Menkopolhukam telah memberikan sinyal terhadap rencana itu.
Sadar atau tidak disadari bahwa yang memiliki peran utama sebagai pemutus keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) terletak pada sidang dipengadilan. Sehingga pernyataan sepihak dari menkopolhukam sesungghunya tidak memiliki pengaruh apapun melainkan hanya sebagai opini saja. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa klaim sepihak dari pemerintah sehingga dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan dimasyarakat. Kemudian akan muncul berbagai opini negatif yang tidak berdasarkan fakta di kalangan masyarakat. Dari sini saja dapat diketahui siapa sebenarnya yang membuat gaduh dimasayarakat dan siapa yang selalu menyebar opini negatif dimasyarakat.
Opini pemerintah melakukan pembubaran gerakan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia adalah persoalan sensitif karena Hizbut Tahrir Indonesia adalah ormas Islam. Walaupun beberapa umat Islam Indonesia berbeda pendapat dengan pandangan politik islam yang dijalankanHizbut Tahrir, namun keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan – kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.
Maka apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui menkopolhukam merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah bertindak sewenang wenang sesuai kebutuhannya sendiri tetapi melupakan peraturan hukum yang telah disepakatinya sendiri. Apabila kita melihat Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dapat diketahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sudah sewajarnya apabila pemerintah selaku pihak yang membuat dan menyepakati hukum tersebut harus selalu tertib hukumnya sesuai dengan prosedur hukum yang digunakan tidak berbuat sekehendaknya saja.
Alasan Pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia merupakan alasan yang kurang tepat. Mengapa demikian ?
Karena ancaman nyata dan telah terjadi sejak era Reformasi hingga sekarang terhadap kehidupan kebangsaan Indonesia yang seharusnya berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 itu tidak disebabkan oleh segolongan ormas keagamaan, tapi justru oleh lembaga lain yang eksistensinya lebih sistemik dan menggurita. Lembaga itu adalah korporasi multinasional dengan sistem ekonomi kapitalistik yang menggunakana asas perbankan berbasis riba. Sistem ekonomi kapitalistik ini jelas bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bab 14 pasal 33 ayat 1 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Akibatnya dapat kita lihat dan rasakan sendiri semakin parahnya sejak Reformasi, ketimpangan pendapatan yang makin parah (rasio Gini 0.4) dan kesenjangan spasial yang melebar antar wilayah di negeri kepulauan ini. Saat ini 50% lebih kekayaan nasional dimiliki oleh segelintir 1% penduduk superkaya. Tingkat konsumsi energi perkapita rata-rata kita saat ini sekitar 700 liter setara minyak pertahun. Saudara kita di Papua hanya mengkonsumsi sekitar 200 liter setara minyak pertahun, sementara penduduk di Jawa 2000 liter.
Sehingga permasalahan dan musuh utama bukan terletak pada ormas HTI tetapi musuh utamanya telah ada sebelum adanya Hizbut Tahrir di Indonesia. Alasan pemerintah untuk membubarkan HTI karena menilai HTI tidak berperan positif dalam pembangunan mencapai tujuan nasional merupakan kesalahan yang tidak didasari bukti dan alasan tersebut terlalu mengada ada.
Karena sebelum adanya Hizbut Tahrir di Indonesia sudah lama bercokol korporasi multinasional menggunakan sistem ekonomi kapitalistik yang terbukti nyata telah merusak negeri Indonesia. Ketika hizbut tahrir mulai masuk ke Indonesia maka hanya satu satunya ormas di Indonesia yang masih konsisten menolak system ekonomi kapitalistik mulai dari dulu hingga saat ini. Konsistensi hizbut tahrir inilah yang kemudian mendapatkan posisi tersendiri didalam pemikiran umat Indonesia. Inilah bukti nyata peran positif hizbut tahrir untuk negeri Indonesia ini.
Sehingga berbagai intelektual dari semua bidang ilmu pengetahuan menyampaikan pendapat serta pernyataannya tentang kebijakan pemerintah yang telah salah langkah dalam upaya mempererat persatuan dan kesatuan negara.
Hal ini diakibatkan karena pemerintah tidak memahami betul siapa sebenarnya lawan yang ingin sekali memecah belah umat Indonesia serta siapa kawan yang sesungguhnya memberikan kontribusi nyata untuk negeri Indonesia. Lawan dianggap kawan sedangkan kawan dimusuhi selayaknya lawan abadi. Sehingga langkah pertama yang dilakukan pemerintah mendapat berbagai respon dari segenap umat Indonesia. Perlu diketahui respon yang dilakukan umat Indonesia ini semakin lama akan semakin besar karena Umat Bersama Hizbut Tahrir Indonesia. []
*Forum Kajian Mahasiswa