JAKARTA (Panjimas.com) – Untuk mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional harus mengikuti sejumlah persyaratan, diantaranya memiliki usia perjalanan kegiatan lembaga selama berapa tahun. Untuk itu LAZ yang belum memenuhi syarat, harus menjadi bagian dari Mitra Pengelola Zakat (MPZ) dari Lembaga yang sudah lebih lama berdiri, semisal LAZ Dompet Dhuafa dan lainnya.
Hal itu terungkap saat peresmian Kantor Lembaga Amil Zakat Jakarta Amanah, Rabu (17/5) yang beralamat di Jl Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur. Hadir beberapa undangan dari perwakilan para donatur dan relawan serta perwakilan lembaga zakat.
Dalam kesempatan itu, juga ditampilkan aksi cium kaki ibunda oleh anak anaknya masing masing. Sambil membasuh kaki ibundanya, para anak anak yatim ini mengelap dan mencium kaki ibundanya masing masing satu persatu diatas panggung.”Ini adalah bentuk kecintaan dan ketulusan seorang anak yang berbakti kepada ibundanya,” kata Ishaq selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Direktur LAZ Jakarta Amanah, Israyani mengatakan, lembaga ini sudah berdiri sejak 6 tahun yang lalu. Berbagai kegiatan sosial menjadi program unggulan lembaga zakat ini. Program unggulan tersebut diantaranya: Akedemi Mandiri (beasiswa pendidikan), Sedekah Pintar, Akses Sehat Dhuafa, Sedekah Sehat, Warung Mandiri dan Peduli Lansia.
“Semua kita jalankan dalam rangka memenuhi amanah para donatur yang menyokong kegiatan kita” ujar Israyani kepada Panjimas. (edys)