Oleh : Sugito Atmo Pawiro*
(PANJIMAS.COM) – Tuduhan tanpa alasan oleh kelompok pendukung Ahok telah dialamatkan kepada Habib Rizieq, sejak Ahok kalah dalam Pilgub DKI pada 19 April 2017. Tuduhan, kecaman dan bahkan hujatan yang kini mewarnai ruang publik, semakin brutal menyerupai sebuah peradilan jalanan yang menyatakan bahwa Habib Rizieq sengaja menghindari alias mangkir dari proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Tudingan semakin meruncing sejak mantan Gubernur DKI Jakarta yang kontroversial itu dijatuhi pidana 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, 9 Mei lalu. Ahok secara hukum terbukti melakukan penistaan agama. Hukum negara telah ditegakkan.
Reaksi pendukung Ahok terhadap putusan pengadilan tersebut kemudian semakin dialamatkan kepada Habib Rizieq, dengan di dukung penguasa sekarang ini, telah menggunakan tangan-tangan Kepolisian telah mengungkit kembali kasus fitnah tentang dugaan percakapan (chatting) bernuansa pornografi melalui media sosial WhatsApp antara Firza Hussein dengan seseorang yang diilustrasikan sebagai Habib Rizieq.
Tudingan keji tanpa bukti memadai itu, seakan-akan ada yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2017. Laporan polisi itu dilayangkan bersamaan dengan popularitas Habib Rizieq karena memimpin umat Islam memprotes pencalonan Ahok sebagai Cagub DKI 2017 meski diduga kuat melakukan penistaan agama (baca: pelecehan Surat Al Maidah 51). Hasilnya, Ahok gagal jadi gubernur dan juga menerima vonis penjara.
Sementara Habib Rizieq telah selangkah menunaikan tugas mulianya. Sebagai rasa syukur ia dan keluarga pun berangkat ke Tanah Suci Mekkah bersama keluarga untuk menunaikan ibadah Umroh, sekaligus menunaikan tugas akhir program doktoralnya di Malaysia yang sempat tertunda. Ironisnya bersamaan dengan keberangkatan Habib Rizieq ke Tanah Suci, Polda Metro melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 25 April 2017 (panggilan pertama) dan surat panggilan kedua pada 8 Mei 2017.
Tentu saja Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi itu karena setidaknya sejak 27 April 2017 Imam Besar FPI itu diketahui sudah berada di Mekkah, dan belum kembali ke Tanah Air pada saat surat pemanggilan kedua oleh Polda Metro, hingga kemudian Polda Metro menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) pada 15 Mei 2017.
Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa:
1.Tudingan dan hujatan bahwa Habib Rizieq takut dan sengaja mangkir dari proses pemeriksaan oleh polisi sama sekali tidak benar. Bagi seorang Habib Rizieq, menjalani proses hukum di hadapan penegak hukum adalah keniscayaan sepanjang sesuai dengan prinsip berkeadilan dan mengedepankan asas due process of law.
Habib Rizieq telah dua kali mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dengan menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi dari perjuangannya menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar sesuai keyakinan objektifnya.
2. Proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq tentang dugaan perbuatan pidana tanpa bukti permulaan yang kuat di Polda Metro Jaya adalah sarat dengan kepentingan rezim untuk menggerus dan melemahkan kelompok kritis yang dianggap mengganggu kemapanan kekuasaan pemerintah sejak Aksi 411 (2016) dan Aksi 212 (2017) yang dipimpin Habib Rizieq.
Ironisnya, hal itu dilakukan melalui penyebaran chatting di whatsApp hasil rekayasa yang berbau pornografi antara seorang wanita dengan seseorang yang diilustrasikan sebagai Habib Rizieq. Padahal tidak ada hasil pembuktian ilmiah secara teknonoli informasi yang menunjukkan kebenaran bahwa Habib Rizieq adalah pelakunya.
Herannya, perbuatan keji tokoh unkown yang menyebar firnah keji ini tidak segera diselidiki oleh Polda Metro sebagaimana pembuktian pertama yang harus dilansir oleh kepolisian lebih dahulu menurut amanat Pasal 4 (1) jo Pasal 29 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mengapa pengejaran pemeriksaan justru ditujukan kepada Habib Rizieq? Sebuah ironi penegakan hukum yang aneh. Sementara Habib Rizieq adalah korban fitnah yang berhak untuk menuntut oknum penyebarnya itu jika polisi menemukan aktornya.
3. Rumor skandal seks yang melibatkan nama-nama tokoh besar di negeri ini bukan sekali ini terjadi bila terkait dengan momentum munculnya isu hukum tertentu. Akan tetapi selalu menghilang dari kabar penegakan hukum di kepolisian.
Tindak pilih kasih ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap skandal yang tidak terbukti secara hukum atas Habib Rizieq sangat kental dengan aroma kepentingan politis untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang pejuang amar ma’ruf nahi mungkar yang getol mengkoreksi ketidakadilan dalam praktek penyelenggaraan negara.
4. Sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak hukum yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari aparat negara dari aksi-aksi kriminal yang mengancam jiwa raganya dan keluarganya sejak ia memimpin aksi protes terhadap sang penista agama. Beberapa kali terjadi percobaan pembunuhan dan teror fisik, baik tembakan senjata api dan lemparan bom ke kediaman keluarga dan mobil pribadinya. Aparat kepolisian tidak menunjukkan atensi besar untuk melindungi seorang warga negara yang sedang terancam jiwanya meskipun sudah dilaporkan.
5. Saat ini Habib Rizieq meminta keadilan: usut tuntas pelaku fitnah keji via WhatsApp itu, setelah itu barulah ia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik.
* Kuasa Hukum Habib Rizieq