JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Agama Republik Indonesia dan PT Sucofindo (Persero) menyelenggarakan Seminar Nasional tentang “Sistem Jaminan Produk Halal Untuk Membangun Ekonomi Indonesia & Melindungi Konsumen”. Pada kesempatan tersebut turut hadir Mastuki HS, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, serta beberapa pembicara lainya diantaranya Bambang Prasetya, Kepala BSN (Badan Standarisasi Nasional), Didin Hafidhuddin, Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun, Sufrin Hannan, Direktur Komersial 2 PT Sucofindo (Persero) serta Siti Aminah, Kasubdit Produk Halal Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Topik utama pembahasan seminar adalah pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Seminar dihadiri oleh berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Halal, Akademisi dan pelaku industri bidang farmasi, pangan, minuman, UKM dan lainnya.
Bachder Djohan Buddin, Direktur Utama Sucofindo dalam sambutan pembukaan seminar, di Menara Bidakara, senin (13/3) mengatakan “Implementasi UU no. 33/2014 mengenai jaminan produk halal akan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Untuk mendapat informasi lebih lanjut serta mendukung program pemerintah tersebut, Kementerian Agama, BSN dan Sucofindo menyelenggarakan seminar ini.”
Bambang Prasetya, Kepala BSN, dalam presentasinya menyampaikan pentingnya peran sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan UU No. 20 tahun 2014 untuk mendukung implemestasi UU no. 33 tahun 2014. Dalam hal ini Bambang menjelaskan mengenai skema manajemen JPH (Jaminan Produk Halal) yang diperlukan, yaitu dimulai dari penyusunan, penetapan standar halal, pengujian produk halal berdasarkan standar yang berlaku, serifikasi halal (untuk memberikan pemastian konsumen), akreditasi lembaga pemeriksaan halal, dan sertifikasi auditor halal.
Siti Aminah, dalam presentasinya mengatakan bahwa UU no 33 tahun 2014 tersebut juga mengamatkan pembentukan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan implementasinya. Siti juga membahas mengenai fungsi BPJPH dalam menjaminkan produk halal, seperti dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyelenggara JPH, sarana pendukung pengujian, dan riset produk halal.
BPJPH juga akan bekerjasama dengan lembaga MUI dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa halal, akreditasi LPH (lembaga pemeriksa halal) dan LPH pemeriksaan dan pengujian produk
KH Didin Hafidhuddin dalam paparannya menyampaikan, “Salah satu bagian penting dari ajaran Islam yang harus menjadi perhatian setiap muslim untuk diamalkan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari adalah berupaya mencari dan mengkonsumsi rizki yang halal (baik bendanya maupun cara mendapatkannya). Sebaliknya mencari dan mengkonsumsi barang yang haram (benda maupun caranya/ekonomi yang khobits dan haram) akan menyebabkan perilaku yang buruk, do’a dan ibadah tidak akan diterima Allah SWT.
Lebih lanjut Didin menyampaikan dalam melakukan kegiatan ekonomi halal dan thayyib, seperti bagaimana cara mendapatkan penghasilannya, bagaimana cara memanfaatkan serta mengeluarkannya,.
Bachder, menginformasikan bahwa Sucofindo sebagai BUMN jasa pemastian yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut.
Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol.
Sufrin Hanan memaparkan mengenai Penyiapan Infrastruktur dalam mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Menurut Sufrin dalam implementasi UU no. 33 tahun 2014 perlu disiapkan prasarana yang mendukung. Dalam hal ini infrastruktur dalam proses JPH adalah BPJPH, MUI, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Auditor halal, PP mengenai pelaksanaan UU JPH, PP mengenai tarif sertifikasi Halal, dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan saling support dalan menjamin produk halal dari berbagai pihak.
Sementara pada sesi kedua, Slamet Ibrahim Surantaatmadja Guru Besar Farmasi ITB memaparkan mengenai peluang sertifikasi halal untuk farmasi di Indonesia. Abdul Rohman, Guru besar UGM menjelaskan mengenai perkembangan metode uji halal. Sementara Tun Tedja Irawadi Guru besar IPB (Institut Pertanian Bogor ) menjelaskan mengenai pangan dan sistem jaminan halal.
Bachder mengungkapkan, bahwa Sucofindo akan memperluas ruang lingkup jasa sertifikasinya, untuk terus mendukung upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia. [AW]