Oleh : Lutfi Sarif Hidayat, SEI
(PANJIMAS.COM) – Jaksa KPK menguraikan satu per satu para pihak yang disebut menerima aliran dana haram terkait dengan proyek e-KTP. Para pihak itu berasal dari 3 klaster, yaitu birokrat, politikus, dan korporasi.
Di antara pihak-pihak itu, ada beberapa nama-nama besar, seperti Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali.Bukan hanya itu, perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga kecipratan uang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang.
Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. “Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ucap jaksa KPK.
Berikut ini para pihak yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4.6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5.Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12.Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13.Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14.Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15.Mustoko Weni USD 408 ribu
16.Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17.Taufik Effendi USD 103 ribu
18.Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19.Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22.Yasonna Laoly USD 84 ribu
23.Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24.M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25.Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28.Marzuki Ali Rp 20 miliar
29.Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33.Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34.PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35.PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36.PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37.PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3442207/daftar-panjang-penerima-uang-korupsi-e-ktp-hingga-jutaan-usd
Korupsi Berjamaah
Berita di atas tentang dugaan keterlibatan elit-elit politik dalam korupsi e-KTP sebenarnya semakin menunjukkan betapa negeri Indonesia sedang mengalami darurat korupsi atau bahaya laten korupsi. Korupsi seakan sudah mendarah daging pada oknum-oknum pejabat di negeri ini.
Menanggapi kasus ini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon memilih menunggu persidangan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tak berspekulasi terhadap informasi-informasi yang beredar. (kompas.com, 08/03/17)
Sementara dalam sidang perdana jaksa KPK menyebut Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya, termasuk Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. Namun dalam kasus itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
“Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK. (detik.com, 09/03/17)
Sehingga, publik semakin yakin bahwa keterlibatan pejabat-pejabat elit negeri ini benar adanya.Ini adalah bukti nyata tentang bobroknya negeri ini. Korupsi sudah menjadi permainan para oknum pejabat dari berbagai level dan tingkatannya. Baik dari kalangan birokrat, politikus, korporasi, eksekutif dan bahkan oknum dalam lembaga-lembaga penegak hukum.
Masyarakat sebenarnya tidak akan pernah lupa dengan data bahwahingga akhir 2014, tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, serta 19 menteri dan pejabat lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Sejak penerapan otonomi daerah, sekitar 70 persen dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau. (tribunnews.com, 25/12/2014)
Selain itu sesuai data di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada lebih dari 400 nama tersangka baru kasus korupsi. Angka yang terbesar diduduki setingkat kepala dinas dan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Agus Sunaryanto Wakil Koordinator ICW (Indonesia Coruption Watch) saat dialog interaktif di pendopo Kabupaten Trenggalek. (bangsaonline.com, 15/09/16)
Rakyat juga semakin mengelus dada saat mengetahui bahwa lembaga-lembaga di negeri ini yang notabene adalah harapan mereka justru korupsi tumbuh subur di dalamnya.Sebagai contoh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai sebagai lembaga paling korup oleh responden dalam survei yang digelar Global Corruption Barometer (GBC) 2017.Survei ini diadakan oleh Transparency International dengan jumlah 1.000 responden di 31 provinsi.
Dalam survei yang digelar sejak pertengahan 2015 hingga awal 2017 ini diperoleh hasil bahwa 54 persen responden menilai DPR sebagai lembagai paling korup. Disusul oleh lembaga birokrasi 50 persen, dewan perwakilan rakyat daerah 47 persen dan Direktorat Jenderal pajak 45 persen. (cnnindonesia.com, 07/03/17).
Sementara itu dalam konteks Asia Pasifik, dan Indonesia termasuk di dalamnya, lembaga kepolisian dalam survei juga menunjukkan bahwa di dalamnya korupsi tumbuh subur yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi.
Manajer Departemen Riset Transparency Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko menuturkan hasil dari GCB 2017 memberikan gambaran bahwa korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap.
“Polisi urutan pertama, 39 persen publik menganggap polisi adalah lembaga paling korup, kemudian disusul legislatif (37 persen), legislatif daerah (35 persen), birokrasi (35 persen), dan kementerian (31 persen),” kata dia di Jakarta, Selasa (7/3).
Angka tersebut merupakan rerata kondisi yang terjadi di Asia Pasifik.Laporan se-Asia Pasifik ini adalah hasil yang didasarkan pada jawaban 21.861 responden di 16 negara.Di tiap negara, sampel survei diperhitungkan secara proporsional menjadi perwakilan nasional dari semua orang dewasa di negara tersebut.
“Di Indonesia, survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka yang diselenggaraakn oleh Efficience3, sampel dikelompokkan berdasarkan daerah dan tingkat urbanisasi. Kalangannya adalah rumah tangga yang dipilih secara acak,” kata dia.
Penelitian lapangan berlangsung dari Juli 2015 sampai Januari 2017.Kuesioner diterjemahkan ke dalam bahas lokal untuk masing-masing negara.Pengambilan data di Indonesia sendiri dilakukan pada 26 April sampai 27 Juni 2016. (republika.co.id, 07/03/17)
Di sinilah kemudian kembali menunjukkan kepada publik bahwa ada bahaya laten korupsi yang menjangkiti oknum penjabat di negeri ini.Korupsi di negeri ini bukan korupsi biasa.Namun sudah menjadi budaya dan mendarah daging dalam berperilaku oknum pejabat.Korupsi bukan sekedar melanda satu atau dua pejabat.Akan tetapi, banyak pejabat dalam sebuah lembaga publik, dan bahkan hampir dalam setiap lembaga.Sehingga korupsi yang terjadi adalah korupsi secara bersama-sama atau korupsi secara berjamaah.
Akar Masalah
Banyak yang bertanya, mengapa korupsi seakan tidak pernah berkurang atau bahkan hilang di negeri ini.Sebagian mereka mengatakan korupsi terjadi karena kelakuan pejabat yang tidak bermoral, sehingga mereka tidak memikirkan kepentingan rakyat.
Para pejabat hanya berfikir untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya. Di sini lain rakyat begitu berharap kepada para pejabat agar bisa merubah nasib mereka menjadi lebih baik. Namun, justru yang terjadi sebaliknya, perilaku korupsi dari oknum pejabat tidak sejalan dengan harapan rakyat.
Lalu apa penyebab utama bahaya laten korupsi di negeri ini? Apakah korupsi tidak bisa dihilangkan hingga akar-akarnya, sehingga negeri ini bersih dari korupsi?
Maka, harus difahami bahwa sesungguhnya penyebab utama korupsi di negeri ini adalah sistem demokrasi yang diterapkan. Sebab utama munculnya bahaya laten korupsi bukan semata perilaku tidak bermoral dari para pejabat. Sistem demokrasilah yang akan terus melahirkan perilaku-perilaku korupsi dari oknum-oknum pejabat di dalamnya, dari berbagai level dan tingkatan.
Demokrasi bekerja dengan adanya perpaduan politikus dan modal dari para korporasi atau pemodal (pengusaha) atau politikus itu sendiri sebagai pengusaha. Politikus dan pengusaha sama-sama memiliki kepentingan masing-masing. Dalam rangka merealisasikan kepentingan tersebut, mereka akhirnya berkolaborasi untuk masuk dalam lingkaran kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif.
Di sinilah akan terjadi kerjasama saling menguntungan atau “simbiosis mutualisme” antara politikus dan pengusaha. Mengapa demikian? Karena untuk bisa masuk dalam lingkaran kekuasaan dibutuhkan dana atau modal yang tidak sedikit.
Dalam sebuah riset dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa seorang caleg DPR rata-rata harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,18 miliar untuk melakukan kampanye agar dapat menduduki kursi legislatif.(republika.co.id, 19/03/14).
Angka tersebut tentu angka yang sangat besar sehingga tidak begitu saja dikeluarkan dalam kepentingan pemilu tanpa adanya maksud tertentu dari kandidat. Biaya besar juga akan dilihat ketika ingin masuk dalam lingkaran eksekutif.
Dikutip dalam detik.com pada 12 Februari 2017 dinyatakan bahwa hingga Februari 2017, total penerimaan dana kampanye Anies-Sandi adalah Rp 65,3 miliar dengan rincian sumbangan dari paslon sebanyak 63,3 miliar, gabungan partai Rp 1,1 miliar, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta Rp 900 juta,” papar Bendahara Tim Pemenangan Anies-Sandiaga, Dimas Adityo, di posko pemenangan mereka, Jalann Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2017) malam.
Sehingga ketika sudah masuk dalam lingkaran kekuasaan, mereka akan menggunakannya sebagai sarana memenuhi kepentingan dirinya dan penyokongnya. Kepentingan pejabat itu sendiri adalah agar bisa mengembalikan modal dalam pencalonan dan untuk mendapatkan keuntungan sehingga para periode selanjutnya bisa terpilih kembali.
Kepentingan untuk penyokongnya adalah adalah dengan keluarnya kebijakan-kebijakan yang pro mereka dan tidak pro rakyat. Kebijakan tersebut akan mengamankan jalannya usaha para korporasi, dan menjadi jalan mereka membesarkan perusahaannya.
Jika itu benar-benar terjadi, maka tidak aneh korupsi secara berjamaah akan terus melanda negeri ini. Sebab kekuasaan yang ada hanya dijadikan alat memenuhi kepentingan segelintir pihak, bukan untuk rakyat.Ini yang disebut “lingkaran setan demokrasi”.“Lingkaran setan demokrasi” ini akan terus terjadi selama sistem demokrasi sendiri masih bercokol dalam sebuah negara.
Penutup
Jika ingin menghilangkan bahaya laten korupsi di negeri ini. Semua pihak harus sadar bahwa penyebab utama adalah sistem demokrasi yang jelas kebobrokannya, ditambah dengan perilaku oknum pejabat yang korup. Kemudian semua pihak harus “legowo” bersama-sama merubah sistem demokrasi ini dengan sistem lain.
Sistem yang akan menjamin kehidupan baik tidak hanya di dunia, namun juga kebaikan di akhirat. Karena begitulah keinginan semua orang, mereka ingin agar mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Sistem ini hanya ada dalam Islam.
*Pemerhati Ekonomi Politik