BEKASI (Panjimas.com) – Di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2017, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggusur warga Kampung Poncol Bulak Kelurahan Jakasetia RT.4 RW.17, Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sekitar 200 rumah dibuldozer pada hari Minggu, 27 November 2016 yang lalu, membuat ratusan kepala keluarga kini nasibnya kian tak menentu. Terlebih, tidak ada ganti rugi dari Pemerintah Kota Bekasi untuk warga korban tergusur, walaupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berupaya menghentikan penggusuran di lahan milik kementerian tersebut.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah semena-mena, kami akan perjuangkan hingga warga mendapatkan haknya sebagai warganegara yang telah memenuhi kewajiban puluhan tahun. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi harus bertanggung jawab atas tindakan penggusuran tersebut,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi, Agus Rihat P. Manalu kepada media, Senin (13/2/2017).
Sebagai kuasa hukum warga, LBH Bekasi terus melakukan advokasi litigasi dan nonlitigasi, antara lain dengan upaya hukum melaporkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskim Mabes Polri, atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Cecep Suherlan. Selain itu, kami tengah mempersiapkan beberapa upaya hukum lainnya, agar warga tergusur mendapatkan keadilan,” tegas Agus Rihat.
Turut bersolidaritas, pentolan aktivis 98, Anton Aritonang mengecam keras penggusuran warga Pekayon tersebut, yang dinilainya sebagai penistaan terhadap kemanusiaan.
“Wali Kota Bekasi tidak mempunyai kapasitas yang layak sebagai pemimpin di Kota Bekasi. Persoalan relokasi warga diselesaikan dengan menggusur warga, tanpa memikirkan langkah solutif dan bijaksana yang dapat ditempuh. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi harus mundur atau dimundurkan!,” seru pendiri Forum Bersama (Forbes) 98 tersebut.
Anton berharap warga terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Dia memastikan akan menggalang dukungan dari berbagai jejaring aktivis 98, organisasi prodemokrasi nasional, media massa serta berbagai kekuatan solidaritas lainnya, sebagai perlawanan terhadap tindakan penggusuran oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak manusiawi.
CP:
Agus Rihat P. Manalu, S.H., M.H.