SOLO (Panjimas.com) – Jama’ah Ansharusy Syari’ah mengecam pernyataan Kapolri yang menyatakan fatwa MUI memicu gerakan antikebhinekaan.
“Saya melihat itu juga bentuk penghinaan Kapolri terhadap para ulama,” kata juru bicara Asharusyari’ah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir melalui sambungan telepon, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, fatwa MUI lahir dari hasil pertimbangan para ulama yang didasarkan pada ilmu-ilmu syar’i. “Para ulama itu berbicara dengan ilmu syariah, berbicara dengan Al Qur’an dan Sunnah kok kemudian dianggap antikebinekaan, ini jelas penghinaan,” tegasnya.
Ustadz Iim, sapaannya, menambahkan, para ulama di MUI itu berbicara berdasarkan hukum syariah.”Ketika hukum syariah dianggap sebagai pengganggu stabilitas negara atau antikebinekaan, lalu apa bedanya omongan dia dengan omongan Ahok yang menghina Al Maidah 51,” tandasnya.
Sebagai seorang Muslim, Kapolri diminta untuk menghormati peran para ulama. Seharusnya Kapolri menyadari kondisi yang melatarbelakangi lahirnya fatwa MUI tersebut. Fatwa MUI tentang penistaan agama oleh Ahok merupakan upaya para ulama dalam melindungi kebhinekaan.
” Harusnya dia sadar tentang itu, bukannya malah justru membela kebathilan dan menutupinya,” pungkasnya. (Riyanto/JAS)