FENOMENA PERSIDANGAN AHOK
M. KAPITRA AMPERA, SH.,MH
TIM ADVOKASI GNPF-MUI PUSAT
PANJIMAS.COM – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa pada tanggal 3 Januari 2016 yang lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal, S.Sos merupakan saksi pelapor atas tindak pidana tersebut.
Dari fakta pemeriksaan para saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi penulis. Pertama, Pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada para saksi tentang perlunya melakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan sebagaimana yang dilakukan para saksi pelapor merupakan pemberitahuan yang disampaikan kepada seseorang kepada pihak yang berwenang tentang dugaan telah terjadi atau sedang terjadinya suatu tindak pidana. (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Dalam hal ini, para pelapor yang telah mengetahui dan melihat serta mendengar rekaman video yang disampaikan oleh terdakwa Ahok melalui media elektronik berhak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang (Penyelidik Kepolisian) tentang telah terjadinya suatu tindak pidana penodaan agama.
Adapun rekaman yang tersebar baik di media televisi maupun media online, telah jelas menunjukkan bahwa seseorang yang menyampaikan pidato di kepulauan seribu yang diduga menistakan agama islam tersebut benar adalah Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini pun telah dibenarkan oleh terdakwa, dengan telah disampaikannya permohonan maaf oleh terdakwa. Sehingga, tidak perlu lagi dilakukan Tabayyun sebelum dilaporkannya terdakwa ke pihak yang berwenang.
Bahwa, tabayyun tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Namun, sebagai bentuk klarifikasi dugaan tindak pidana, digunakan azas presumption of innocent (Praduga tak bersalah) yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari azas ini, tabayyun bukanlah suatu kewajiban/tugas bagi saksi pelapor tapi merupakan tugas penyelidik/penyidik yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan cara mengklarifikasi, meneliti, mengumpulkan bukti-bukti tentang apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana? (sebagaimana yang dilaporkan saksi pelapor), dan menemukan tersangka, hingga sampai pada diajukannya ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dinilai oleh Majelis Hakim. kesimpulannya, setiap warga negara yang mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana dapat melaporkan kepada penyelidik atau penyidik, untuk ditelaah dan diproses secara hukum.
Kedua, Tim Penasehat Hukum beserta terdakwa, dalam persidangan tersebut sibuk dengan mempermasalahkan profile para saksi, bukan fokus pada pengetahuan saksi tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Substansi pemeriksaan saksi di persidangan adalah sebagai suatu Pembuktian, apakah benar telah terjadi delict yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ditemukannya suatu kebenaran materil yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Pertanyaan yang diajukan menjadi terlihat sentimentil karena Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa malah menanyakan profile saksi sehingga tampak seolah-olah menyembunyikan kebenaran (suppresio veri) tindak pidananya dan mengatakan yang palsu (expressio falsi) dengan menganggap saksi-saksi memiliki kepentingan politik mendukung calon kepala daerah lain dan mengatakan saksi memendam kebencian pada diri terdakwa, sehingga keterangan yang digali penasehat hukum menjadi tidak bernilai karena bukan tentang pembuktian terhadap perbuatan pidana yang didakwakan pada terdakwa.
Ketiga, pertanyaan tim penasehat hukum dan terdakwa yang berlanjut pada pendapatnya dan disampaikan kepada media, tentang keterangan saksi yang berupa fitnah karena kebencian pada terdakwa dan keterangan palsu, merupakan pernyataan yang melebihi kewenangan penasehat hukum. Dalam tahapan pembuktian, yang menilai benar tidaknya keterangan saksi maupun alat bukti lainnya merupakan kewenangan hakim. Karena majelis hakimlah yang menilai apakah pembuktian yang diajukan di depan persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menagambil keputusan. Sehingga tidak berwenang bagi terdakwa/penasehat hukumnya untuk menyatakan keterangan saksi sebagai keterangan palsu.
Bahwa, entry point dari suatu persidangan adalah tahap pembuktian, yaitu membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana, apakah terdakwa yang melakukan tindak pidana? Keterangan yang bukan mengenai pembuktian dakwaan tidaklah berguna bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Masyarakat harus dapat mempercayakan prosesnya pada peradilan, (Bientôt ou plus tard, la vérité sera certainement révélée), namun dengan tetap berhati-hati dalam menfilterisasi informasi-informasi yang beredar. Oleh karena cara berfikir ditentukan dari informasi yang didapatkan. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wassalam. (Dr. K/A)